Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Saya Mantan Seroja, Saya Pemberani!

Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Saya Mantan Seroja, Saya Pemberani!

Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Saya Mantan Seroja, Saya Pemberani!

Terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nilai Alam, Hercules, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.

“Menuntut hakim untuk, satu menyatakan Hercules sah dan meyakinkan terang terangan menggunakan kekerasan terhadap barang dan menerima hukuman pidana yakni penjara 3 tahun dipotong masa tahanan sementara,” kata jaksa, M Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Jaksa menilai, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.

Sidang Pembacaan Tuntutan dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nilai Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA terkait.

Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan, jaksa tidak juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

“Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan,” ucap Jaksa.

Sementara hal yang meringankan yakni, Hercules sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.

Usai sidang ditutup, Hercules bangkit berdiri dan menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan. Sambil menepuk dada, ia juga sesumbar menyebut dirinya sebagai orang yang pernah menerima penghargaan dari negara.

“Ingat saya berani menerimanya, saya Hercules. Peluru saja saya tidak takut. Saya penerima Bintang Seroja,” seru Hercules di akhir sidang.

Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1)

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja menuntut Hercules agar dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara. Hercules yang semula tenang, mendengar hal tersebut langsung bangkit dari kursi terdakwa.

Sembari mengangkat tangan kanan ke udara, Hercules berseru bahwa ia tidak takut dengan tuntutan JPU tersebut.

“Saya tetap Hercules. Ini mantan seroja. NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Saya pemberani,” seru Hercules sambil menepuk dada, usai pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Hercules memang benar pernah memperoleh penghargaan Bintang Seroja dari pemerintah atas jasanya pada operasi Seroja, pada medio 1980-an. Selama operasi di Timor-Timur tersebut, Hercules berperan membantu Kopassus mengurus keperluan logistik. Nyawa adalah ancaman bagi Hercules kali itu, pasalnya tugas yang ia lakukan berisiko tinggi.

“Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut,” ucap Hercules sembari keluar ruang sidang.

Reaksi Hercules usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Hakim Ketua, Rustiyono yang masih berada di kursinya hanya bisa diam. Ia tidak menegur, namun beberapa kuasa hukum Hercules nampak meminta maaf kepada Hakim atas tindakan Hercules tersebut. Pasalnya, seruan Hercules juga ditingkahi dengan seruan para pendukungnya, yang membuat ruang sidang dipenuhi teriakan.

Salah satu kuasa hukum Hercules, Nuno Magno pun tidak berkomentar terkait aksi Hercules tersebut. Ia menyatakan, hal yang diperbuat Hercules merupakan tindakan spontan.

“Spontan itu. Kami pun tidak tahu,” tutup Nuno.

Hercules didakwa melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan kekerasan untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018.

Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, serta pasal Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam properti milik orang lain.

 

 

Baca juga : Dikabarkan Jadi Muallaf, Ada Kejanggalan di Foto Sang Preman Jakarta?

 

 

Sumber berita Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Saya Mantan Seroja, Saya Pemberani! : kumparan