Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani akan Ditahan di Rutan Cipinang
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’ Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Ahmad Dhani langsung dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Majelis hakim dalam putusan memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.
Ahmad Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani dibawa sekitar pukul 16.26 WIB.
Ada satu jaksa menggandeng Ahmad Dhani memasuki kendaraan tahanan warna abu-abu. Dhani sempat berpose 2 jari dan masuk ke mobil tahanan.
Ahmad Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani merupakan perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.
“Rutan Cipinang,” kata jaksa penuntut umum perkara Ahmad Dhani, Sarwoto kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Saat ini Ahmad Dhani masih dalam perjalanan dengan mobil tahanan. Ahmad Dhani sebelumnya disebut akan lebih dulu mengurus administrasi di Kejari Jaksel. Namun rencana ini dibatalkan.
“Langsung Cipinang,” ujarnya,
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Ahmad Dhani menekankan, dirinya siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita ya upaya hukum ke tingkat banding,” katanya.
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa,” tutur Ahmad Dhani soal perkaranya.
Simak Juga ‘Gaya Ahmad Dhani Jelang Sidang Putusan’:
Baca juga : Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politis, Polisi dan Jaksa jadi Alat Kekuasaan
Sumber berita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani akan Ditahan di Rutan Cipinang : detik
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…
Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…
This website uses cookies.