Divonis 8 Bulan Penjara, Hercules Sempat Usir Polisi Bersenjata dari Ruang Sidang

Divonis 8 Bulan Penjara, Hercules Sempat Usir Polisi Bersenjata dari Ruang Sidang

Divonis 8 Bulan Penjara, Hercules Sempat Usir Polisi Bersenjata dari Ruang Sidang

Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik orang lain, Hercules Rozario Marshal, kembali marah-marah menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini, Hercules protes dengan keberadaan polisi bersenjata di dalam ruang sidang.

Hercules masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi bersenjata. Tak lama setelah masuk, sekitar 6 orang polisi bersenjata mengambil posisi di pintu masuk dekat meja hakim.

Tiba-tiba Hercules kembali marah-marah. Dia meminta kepada hakim agar semua polisi bersenjata keluar dari ruang sidang.

“Saya minta polisi keluar semua. Keluar,” ujar Hercules dengan nada tinggi, Rabu (27/3).

Melihat reaksi Hercules, dua anggota kuasa hukumnya langsung berdiri menenangkan Hercules. Tapi, hal itu sama sekali tidak menurunkan emosinya.

“Keluar semua. Kalau tidak keluar tak usah mulai,” kata dia.

“Kalau saya teroris, perampok atau penjahat boleh,” sambungnya.

Ketua majelis hakim Rustiyono akhirnya meminta kepada semua anggota polisi bersenjata lengkap itu keluar dari ruangan. Setelah petugas keluar, sidang vonis akhirnya dimulai.

“Sidang dengan terdakwa Hercules saya nyatakan dibuka untuk umum,” ucap Rustiyono.

Akhirnya terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nilai Alam, Hercules Rozario Marshal, divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hercules Rozario Marshal telah secara sah dan menyakinkan melakukan turut serta memasuki pekarangan orang lain dan atas permintaan orang yang berhak tidak pergi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata ketua majelis hakim, Rustiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan pengerusakan barang dan atau benda milik orang lain dengan tenaga bersama. Perbuatan Hercules itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.

Suasana di ruang sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang.

Namun, Hercules belum menyatakan sikapnya atas keputusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, ia memilih pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

“Baik kalau pikir-pikir, berarti keputusan sidang ini belum inkrah,” kata ketua majelis hakim, Rustiyono.

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya

Dituntut 3 Tahun

Dalam sidang 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain (PT Nila Alam).

Jaksa menilai, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.

Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nila Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA.

 

 

Baca juga : Hercules Marah dan Kejar Wartawan Jelang Sidang Vonis di PN Jakbar

 

 

Sumber berita Divonis 8 Bulan Penjara, Hercules Sempat Usir Polisi Bersenjata dari Ruang Sidang : kumparan