Dony Oskaria Ungkap Purbaya Yudhi Beri Lampu Hijau untuk Penghapusan Pajak BUMN

Dony Oskaria Ungkap Purbaya Yudhi Beri Lampu Hijau untuk Penghapusan Pajak BUMN

Dony Oskaria ungkap Purbaya Yudhi beri lampu hijau untuk penghapusan pajak BUMN

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria umumkan bahwa Purbaya Menteri Keuangan RI telah memberi lampu hijau untuk penghapusan pajak atas transaksi merger, akuisisi, spin-off, dan likuidasi BUMN.

Kebijakan ini disebut menjadi bagian penting dari agen besar restrukturisasi perusahaan pelat merah yang ditargetkan menyusut drastis menjadi sekitar 250 entitas pada tahun 2026.

Menurutnya, pemerintah ingin memberi ruang lebih longgar bagi proses transformasi BUMN agar terbentuk perusahaan negara yang lebih sehat dan juga kuat.

Karena itu, berbagai pajak yang terkait dengan transaksi restrukturisasi akan diberikan keringanan bahkan dihapuskan.

Ia mencontohkan skema pengambilalihan usaha dari Danareksa ke entitas BUMN baru yang nantinya bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Dukungan terhadap kebijakan ini bisa disebut datang dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan pemerintah sekarang menyiapkan payung hukum berupan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, Dody menegaskan penghapusan pajak hanya berlaku untuk proses restrukturisasi.

BUMN yang tetap menjalankan bisnis normal sehari-hari tetap wajib menyetor pajak ke negara.

Langkah ini juga berkaitan dengan terbitnya PMK 1/2026 yang diterbitkan Purbaya Yudhi setelah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Aturan tersebut mengubah kebijakan perpajakan soal penggunaan nilai buku dalam pengalihan aset pada proses merger, peleburan, pemekaran, maupun akuisisi usaha.

Baca juga: KH Muhammad Cholil Nafis resmi diangkat jadi Komisaris Independen BSI