Nasional

Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Pengajar Universitas Indonesia Ade Armando heran karena dilaporkan ke Mabes Polri lantaran mengunggah gambar di Facebook. Ia menilai tak ada yang salah dengan postingannya tersebut.

Ade mengatakan, apa yang diunggahnya itu bukan termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan pelapor kepadanya.

“Tidak masuk akal kalau itu disebut ujaran kebencian,” kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/12).

Baginya, tidak ada unsur ujaran kebencian karena ia menyertakan keterangan bahwa foto itu kabar bohong.

Pada foto yang sudah diedit itu terlihat gambar Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lain berjalan bergandengan dengan mengenakan atribut khas Natal, termasuk topi Sinterklas. Ada tulisan “Hadiri Parade Natal 2512” beserta keterangan lokasi di Bundaran HI dan Monas.

Dalam postingan tersebut, Ade menambahkan keterangan “Ini hoax ya.”

Ade Armando menyangkal postingannya di Facebook bernuansa kebencian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

“Saya bingung ketika itu dianggap mencermarkan nama baik mereka karena saya mengatakan ini bohong,” ujarnya.

Meski begitu, ia menghormati proses hukum. Ia akan memenuhi panggilan dari kepolisian sebagai tanggung jawabnya menjadi warga negara.

Ade dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.

Ratih menilai, Ade telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Dalam laporan itu Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

 

(Baca juga: ADE ARMANDO DIPOLISIKAN FPI SOAL POSTINGAN RIZIEQ PAKAI ATRIBUT NATAL, PADAHAL FAKTANYA BEGINI)

 

Sumber Berita Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi : Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

9 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

9 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

20 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

22 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.