Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi

Pengajar Universitas Indonesia Ade Armando heran karena dilaporkan ke Mabes Polri lantaran mengunggah gambar di Facebook. Ia menilai tak ada yang salah dengan postingannya tersebut.

Ade mengatakan, apa yang diunggahnya itu bukan termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan pelapor kepadanya.

“Tidak masuk akal kalau itu disebut ujaran kebencian,” kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/12).

Baginya, tidak ada unsur ujaran kebencian karena ia menyertakan keterangan bahwa foto itu kabar bohong.

Pada foto yang sudah diedit itu terlihat gambar Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lain berjalan bergandengan dengan mengenakan atribut khas Natal, termasuk topi Sinterklas. Ada tulisan “Hadiri Parade Natal 2512” beserta keterangan lokasi di Bundaran HI dan Monas.

Dalam postingan tersebut, Ade menambahkan keterangan “Ini hoax ya.”

Unggah Gambar Rizieq, Ade Armando Tak Merasa Sebarkan Kebenci
Ade Armando menyangkal postingannya di Facebook bernuansa kebencian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

“Saya bingung ketika itu dianggap mencermarkan nama baik mereka karena saya mengatakan ini bohong,” ujarnya.

Meski begitu, ia menghormati proses hukum. Ia akan memenuhi panggilan dari kepolisian sebagai tanggung jawabnya menjadi warga negara.

Ade dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.

Ratih menilai, Ade telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Dalam laporan itu Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

 

(Baca juga: ADE ARMANDO DIPOLISIKAN FPI SOAL POSTINGAN RIZIEQ PAKAI ATRIBUT NATAL, PADAHAL FAKTANYA BEGINI)

 

Sumber Berita Dosen UI Ade Armando Heran Postingan soal Rizieq Dilaporkan ke Polisi : Cnnindonesia.com