Dosen UNJ dipenjara karena sebut Presiden Prabowo dan Gibran beban bangsa di Podcast
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya sol pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai ‘beban bangsa’.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, dan telah teregister dengan nomor LP/B2560/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun tersebut.
“Ya benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat pada Senin 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” kata Budi, Selasa 14 April 2026.
Meskipun itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal proses hukum yang akan dilakukan atas laporan terhadap Ubedilah Badrun tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ubedilah yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul “Ubedillah Badrun; Prabowo Gibran Beban Bangsa”.
Dalam tayangan itu, Ubedilah menyampaikan pandangan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai memiliki persoalan sejak awal, termasuk yang ia sebut sebagai cacat dalam proses politik.
Tak hanya itu, Ia juga menyatakan pandangannya bahwa pasangan Prabowo-Gibran merupakan beban bagi bangsa Indonesia dan perlu dikritisi.

