DPR murka, tidak ada toleransi bagi SPPG penyebab keracunan MBG ditutup permanen
Anggota Komisi lX DPR Rl, Charles Honoris, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyedia makan bergizi gratis (MBG) yang lali dalam menjaga keamanan pangan.
Pernyataan ini di sampaikan menyusul kasus keracunan makanan yang terjadi pada penerima manfaat program di jakarta timur.
Kejadian itu terjadi di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jumat 3 April 2026 dan langsung viral di publik.
Kejadian ini sekaligus memunculkan kekhawatiran soal kualitas pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Komisi IX menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi SPPG yang lali dalam menjaga higienitas dan keamanan menu MBG,” katanya.
Menurutnya, sanksi berupa pembekuan sementara terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) belum cukup untuk merespons dampak yang ditimbulkan.
Ia menilai perlu adanya tindakan yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bersifat kasuistik atau hanya berlaku pada satu kejadian saja.
Penegakan aturan harus menjadi standar nasional yang diterapkan kepada seluruh penyelenggara program MBG.
Menurut Charles, langkah penutupan permanen juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Tak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para penyedia layanan agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
Ia juga meminta BGN untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.

