Politik

DPR Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

DPR Saan Mustopa tegaskan RUU Perampasan Aset tetap jalan

Saan Mustopa memastikan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana masih menjadi bagian dari proses legislasi di DPR.

Penegaskan ini sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa DPR menghentikan atau menolak pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, status menuntaskan pembahasan regulasi yang selama ini dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga menambahkan, pembahasan sebuah undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Setiap tahapan membutuhkan kajian dan pembicaraan antara berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Tidak ada keputusan untuk menghentikan pembahasan maupun menghapus rancangan aturan tersebut dari daftar agenda legislasi.

“RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai proses yang ada,” ujar Saan.

Saan menilai regulasi mengenai perampasan aset memiliki peran penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

Selama proses pembahasan berlangsung, DPR juga akan memperhatikan berbagai masukan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian penting agar RUU yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena diharapkan dapat memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Juga termasuk korupsi, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca juga: DPR ungkap soal perbedaan narasi kebakaran santri di Lombok
Penguin

Recent Posts

Tasyi Athasyia Bawa Kasus Hilangnya12 Barang Mewah ke Polisi

Tasyi Athasyia bawa kasus hilangnya 12 barang mewah ke Polisi Tasyi Athasyia kembali mengalami mengalami…

5 jam ago

Sarwendah Bantah Keras Isu Anak Mengalami Bullying di Sekolah

Sarwendah bantah keras isu anak mengalami Bullying di sekolah Sarwendah Tan memberikan klarifikasi soal gosip…

8 jam ago

Irish Bella Hamil Anak Haldy Sabri Setelah Dua Tahun Menikah

Irish Bella hamil anak Haldy Sabri setelah dua tahun menikah Irish Bella dan Haldy Sabri…

13 jam ago

MK Kabulkan Permohonan, MBG Tak Lagi Ambil Dana Pendidikan

MK kabulkan permohonan, MBG tak lagi ambil dana pendidikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan…

13 jam ago

Bubah Alfian Buka Suara Usai Alami Kecelakaan di Tol Cikampek

Bubah Alfian buka suara usai alami kecelakaan di tol Cikampek Kabar yang mengejutkan datang dari…

1 hari ago

Di Balik CCTV Viral, Ternyata Ini Alasan Sarwendah Marah Besar

Di balik CCTV viral, ternyata ini asalan Sarwendah marah besar Ruben Onsu dan Sarwendah Tan…

1 hari ago

This website uses cookies.