Politik

DPR Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

DPR Saan Mustopa tegaskan RUU Perampasan Aset tetap jalan

Saan Mustopa memastikan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana masih menjadi bagian dari proses legislasi di DPR.

Penegaskan ini sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa DPR menghentikan atau menolak pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurutnya, status menuntaskan pembahasan regulasi yang selama ini dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga menambahkan, pembahasan sebuah undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Setiap tahapan membutuhkan kajian dan pembicaraan antara berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Tidak ada keputusan untuk menghentikan pembahasan maupun menghapus rancangan aturan tersebut dari daftar agenda legislasi.

“RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai proses yang ada,” ujar Saan.

Saan menilai regulasi mengenai perampasan aset memiliki peran penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

Selama proses pembahasan berlangsung, DPR juga akan memperhatikan berbagai masukan dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian penting agar RUU yang disusun tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak pembahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena diharapkan dapat memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Juga termasuk korupsi, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca juga: DPR ungkap soal perbedaan narasi kebakaran santri di Lombok
Penguin

Recent Posts

Anak Panti Asuhan Tetap akan Dapat MBG, Ini Kata Kepala BGN

Anak panti asuhan tetap akan dapat MBG, ini kata Kepala BGN Kepala Badan Gizi Nasional…

4 jam ago

Yosika Ayumi Bongkar Kehidupan di Rumah Soimah usai Menikah

Yosika Ayumi bongkar kehidupan di rumah Soimah usai menikah Selebgram Yosika Ayumi membagikan cerita tentang…

4 jam ago

Asap Karhutla Meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo

Asap Karhutla meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo Kabut asap akibat kebakaran hutan dan…

5 jam ago

Nama Betrand Peto Viral Usai Video Dugem Viral, Ini Katanya

Nama Betrand Peto viral usia video dugem viral, ini katanya Beredarnya video lama yang menyeret…

19 jam ago

Gunung Anak Krakatau Masuk Level Siaga Lagi, Ini kata Petugas

Gunung Anak Krakatau masuk level siaga lagi, ini kata petugas Status Gunung Anak Krakatau di…

1 hari ago

Indonesia Rugi Rp863,8 Miliar Akibat Korupsi Motor Listrik MBG

Indonesia rugi Rp863,8 miliar akibat korupsi motor listrik MBG Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik…

1 hari ago

This website uses cookies.