Drama Miryam Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka

Drama Miryam Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka

Drama Miryam Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam resmi sebagai tersangka, Rabu 5 April 2017. “KPK menetapkan MSH (Miryam S Haryani), di dalam pengembangan terkait kasus e-KTP,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Drama Miryam S Haryani yang sempat membuat jantung banyak orang berdetak kencang, akhirnya mencapai titik anti klimaks. Setelah menjalani “adegan demi adegan” dalam kasus megakorupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, saksi yang juga mantan anggota Komisi II DPR yang sekarang duduk di Komisi V itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto,” kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa KPK sudah mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjerat Miryam dengan Pasal 174 KUHAP tentang Pemberian Keterangan Palsu. Namun, hakim berpandangan mekanisme penetapan tersangka terhadap Miryam masih harus menunggu pemeriksaan beberapa saksi lain dalam sidang e-KTP.

“Jadi perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut,” kata Febri.

Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus megaproyek e-KTP. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Elza sendiri membenarkan kedatangannya ke KPK terkait pertemuan dia dengan Miryam sebelum sidang kedua perkara e-KTP. “Iya, soal kedatangan Bu Yani (Miryam S Haryani) ke kantor saya,” ujar Elza saat sampai di Gedung KPK, Rabu 5 April 2017.

Sebelum menjadikan politikus Partai Hanura itu sebagai tersangka, KPK terlebih dulu memeriksa pengacara Elza Syarief di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Elza yang pernah menjadi penasihat hukum Muhammad Nazaruddin, diklarifikasi terkait pernyataan Miryam saat sidang kelima perkara korupsi

Elza mengatakan, pertemuannya dengan Miryam terjadi tiga kali. Namun Elza menolak menceritakan detail pertemuannya dengan Miryam saat itu. “Iya, ada tiga kali. Nanti saja yah setelah pemeriksaan,” kata Elza.

Nama Elza Syarief sempat disebut Miryam dalam sidang kelima korupsi e-KTP. Miryam mengaku bertemu Elza Syarief. Namun menurut Miryam, itu tidak terkait pembahasan kasus e-KTP.

Elza Syarief juga membenarkan pertemuan itu juga dihadiri pengacara muda Anton Taufik. Anton diduga sebagai pihak yang membantu untuk mencorat-coret BAP dan menyuruh Miryam mencabut BAP.

“Bu Elza mau minjam uang Rp 200 juta ke saya. Saya sama Bu Elza sudah seperti kakak adik,” kata Miryam yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, pada Kamis, 30 Maret 2017.

Pada sidang kelima kasus korupsi e-KTP, Kamis 30 Maret 2017, Miryam dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Irwan Susanto, dan Damanik. Ketiganya dipertemukan dengan Miryam terkait aksi politikus perempuan ini yang mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya pada sidang keempat, 23 Maret 2017.

Dari konfrontir ini kemudian terungkap bahwa yang menekan Miryam terkait skandal e-KTP adalah enam anggota DPR, dan bukan penyidik seperti yang disampaikan Miryam kepada majelis hakim tipikor.

“Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II),” kata dia sambil menangis saat itu. Namun aksi inilah yang ternyata menjerat Miryam. KPK menyebutkan telah memberikan keterangan palsu.

Miryam mencabut BAP-nya pada sidang keempat dengan alasan, mendapat tekanan dari penyidik saat pemeriksaan, sehingga pernyataan yang tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

 

Sumber Berita Drama Miryam Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka : Liputan6.com