Nasional

Duduk Perkara Spanduk Intoleransi di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Duduk Perkara Spanduk Intoleransi di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Tujuh spanduk terpasang di pertigaan Jalan Jagakarsa Raya dan Jalan Durian, Jakarta Selatan, sejak Jumat (12/1/2019) malam. Posisinya tidak lazim karena di situ bukan tempat biasa pemasangan spanduk.

Pesan di sana sama: bahwa pembuat spanduk menolak rencana Gereja Kristen Indonesia (GKI) Ampera yang hendak mengalihfungsikan salah satu rumah di sana jadi gereja. Rumah itu persis terletak di pertigaan, tak jauh dari lokasi spanduk.

“Pokoknya Tidak Boleh Ada Gereja di Perkampungan Kami Yang Masih Mayoritas Islam, ttd. Warga Jagakarsa,” demikian isi salah satu spanduk.

Banyak organisasi yang dicatat dalam spanduk—tanda bahwa mereka setuju terhadap isi spanduk. Ada Forum Lintas Ormas (FLO) Jagakarsa, Forum RW LMK Kelurahan Jagakarsa, atas nama RW 004, dan atas nama RW 005.

Halaman rumah itu cukup luas. Gedungnya berkelir putih dan didominasi ornamen kaca. Terdapat pos satpam di depan pintu. Secara administratif, rumah itu berada di RT 006, RW 004, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada Sabtu (13/1/2019) siang pukul 13.00, reporter Tirto coba berkomunikasi dengan orang rumah. Ucapan salam tak dibalas. Pagarnya pun ditembok. Mungkin tak ada orang.

“Atas Permintaan Masyarakat”

Ketua RT 006 Syamsuddin mengatakan semua bermula dari permintaan Yayasan Wisesa Wicaksana yang ingin mengalihfungsikan rumah tersebut menjadi tempat ibadah GKI Ampera. Syamsuddin mengaku yayasan sedang berusaha mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Mendag-Mendagri tahun 2006.

“Pada 27 Desember kemarin, habis Natal, datang pihak yayasan, mau menanyakan nasib bangunan mereka, apa boleh menyebar surat dukungan, supaya warga tidak keberatan dijadikan tempat ibadah, berusaha untuk izin keluar,” kata Syamsuddin saat ditemui reporter Tirto di kediamannya, Sabtu sore.

Selama ini, yang Syamsuddin tahu, jemaat gereja itu beribadah di Cilandak dan Ampera. Orang-orang yang hendak mengalihfungsikan rumah pun bukan warga Jagakarsa.

Meski begitu, Syamsuddin sebetulnya tak keberatan. Namun, berhubung menjabat sebagai ketua RT, ia merasa perlu membicarakan alih fungsi ini kepada ketua RW, lurah, camat, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Akhirnya Kamis, 10 Januari, kemarin, kami rapat. Ada MUI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. FLO [Forum Lintas Ormas] ada atas nama masyarakat. Kami kumpul. Ada permintaan dari pihak yayasan. Biar ada bikin surat pernyataan dukungan.”

Dalam rapat tersebut, sepenuturan Syamsuddin, muncul berbagai pendapat dan respons, terutama syarat yang mesti dipenuhi untuk mendirikan suatu gereja sebagaimana yang diatur lewat PBM 2006 tadi.

“Yang pertama radius lokasi 100-500 meter dihuni oleh umat Kristen. Ini tidak memenuhi persyaratan. Ini persyaratan dari FKUB. PBM tahun 2006 itu yang sedang dipenuhi oleh yayasan. Artinya mereka mulai persyaratan dari nol. Termasuk rekomendasi dari FKUB, nah mungkin syarat FKUB dari situ. Itu enggak memenuhi.”

Pasal 14 ayat 2 PBM 2006 menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa. Pendiri rumah ibadah juga harus menyertakan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Daftar tersebut harus disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayahnya.

Mereka juga mesti mendapat rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kota.

Setelah semua perizinan selesai, panitia pembangunan rumah ibadah masih harus mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota untuk memperoleh IMB.

Dalam pertemuan itu, klaim Syamsuddin, warga enggan tanda tangan—di RT-nya sendiri katanya ada 225 KK yang menolak, dan semuanya beragama Islam. Mereka juga bergerak lebih jauh dengan memasang spanduk penolakan pada Jumat malam.

Dia mengaku tak setuju dengan keputusan tersebut, tapi tak bisa apa-apa.

“Saya pun enggak bisa berbuat apa-apa. Ini permintaan warga. Saya kan juga dilema. Namanya masyarakat. Jangan diperbesar lagi deh kasusnya, mas,” pintanya.

Ia berjanji tak ada kekerasan meski alih fungsi ditolak, dan segera menurunkan spanduk tersebut.

Benar saja, pada Senin (14/1/2019) siang, saat reporter Tirto kembali ke lokasi, benda-benda itu sudah tidak ada.

“Itu Satpol PP Jagakarsa yang menurunkan,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Senin siang. Ia mengatakan penurunan spanduk adalah hasil kesepakatan antara ketua RW 04, RW 04, RW 02, ketua RT 06, dan ketua forum RT RW Jagakarsa.

Mereka yang Menolak Gereja

Salah satu kelompok masyarakat yang menolak alih fungsi rumah adalah Forum Lintas Ormas (FLO) Jagakarsa. FLO Jagakarsa dipimpin Purwanto.

“Berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat, Kamis lalu, ketika diceritakan tentang kronologis peruntukan rumah tinggal, IMB yang dipegang oleh yayasan, dan keinginan alih fungsi jadi tempat ibadah. Semua elemen masyarakat menolak,” kata Purwanto saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu sore.

“Saya sebagai stakeholder perlu memberi tekanan sosial, memberikan juga ruang untuk dialog,” tambahnya.

Kata Purwanto, alasan masyarakat menolak adalah secara administratif pengalihfungsian itu tak tepat. Klaim Purwanto lagi, pada awal pembangunan rumah, yayasan pernah meneken surat pernyataan di atas materai yang isinya janji tak bakal mengubah peruntukan tempat tersebut.

“Tidak dialihfungsikan suatu saat nanti. Jika dialihfungsikan, siap untuk dibongkar,” katanya. Salah satu pesan di spanduk juga menyinggung itu: “kami merasa dibohongi dengan IMB awal untuk rumah tinggal sekarang mau dibuat IMB gereja.”

Mengenai spanduk, kata Purwanto, itu adalah upaya mengingatkan masyarakat saja. “Pemasangan spanduk itu sekadar mengingatkan saja ke masyarakat dan pihak yayasan. Upaya pengingat secara sosial.”

Semua klaim baik dari Syamsuddin dan Purwanto tak bisa dikonfirmasi karena sejak Sabtu siang GKI dan yayasan tak memberi komentar apa-apa. Salah satu pendeta yang reporter Tirto hubungi, Robert, mengaku masih berkonsolidasi.

Juki, salah satu penjaga rumah, juga mengaku tak memiliki wewenang untuk berkomentar. Reporter Tirto menemui Juki pada Sabtu sore.

Hingga Senin pagi, Robert dan Juki belum juga berkomentar. Reporter Tirto kembali ke rumah tersebut dan tak ada hasil.

 

 

Baca juga : Sempat Viral Spanduk Intoleran di Pangandaran, MUI Setempat Minta Maaf

 

 

Sumber berita Duduk Perkara Spanduk Intoleransi di Jagakarsa, Jakarta Selatan : tirto

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.