Nasional

Dukung Perppu Ormas, Jimly: Jangan Biarkan Orang Bebas Bablas Tanpa Kendali

Dukung Perppu Ormas, Jimly: Jangan Biarkan Orang Bebas Bablas Tanpa Kendali

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Jimly menyarankan pihak-pihak yang berseberangan menempuh jalur hukum.

“Kita harus tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju. Satu, melakukan perlawanan hukum. Ada forum untuk melawan hukum terhadap Perppu ini adalah di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Jimly dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

“Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek judicial review. Agar diuji segi konstitusionalitasnya, baik dari prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban,” ujarnya.

Jimly mengatakan pengajuan uji materi dapat dilakukan jika memang ditemukan poin-poin yang dikhawatirkan melanggar HAM. Dia juga menegaskan, sebelum ada keputusan dari MK, Perppu tersebut tetap berlaku.

“Kalau misalnya ada pelanggaran human right yang menimbulkan korban, maka Perppu itu harus bisa diuji oleh MK. Tapi MK tidak punya kewenangan untuk memberi, misalnya keputusan sela. Sebab, sebelum diputus final oleh MK, Perppu ini berlaku,” ucapnya.

Jimly juga mendorong ormas yang nantinya dibubarkan karena Perppu tersebut bisa melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menjelaskan, jika memang ormas tersebut menang di PTUN, pemerintah wajib merehabilitasi nama baik ormas tersebut.

“Kalau misalnya Perppu dipraktikkan, misalnya membubarkan salah satu ormas, misalnya HTI. HTI harus dipahami tetap mempunyai hak untuk membela diri untuk melawan keputusan yang dinilai semena-mena,” tuturnya.

“Jadi nanti di Pengadilan TUN bisa dipersoalkan. Keputusan pemerintah yang membatalkan badan hukum bisa dibatalkan oleh pengadilan TUN. Sehingga wajib direhabilitasi,” ujarnya.

Jimly mengimbau masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah. Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai akan melindungi kepentingan bangsa secara luas.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto terbitkan Perppu no:2 tahun 2017 tentang ormas

“Ini sistem demokrasi, justru dalam sistem demokrasi kita memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali. Dan orang menyalahgunakan kebebasan,” katanya.

Jimly menyarankan pemerintah tetap berdialog dengan pihak-pihak yang berseberangan. Ia juga mengajak pemerintah mencegah perdebatan yang tidak sehat di media sosial.

“Jadi fair saja, tapi sekali lagi harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif menggunakan dialog yang luas. Jangan membiarkan satu kelompok mendukung, lalu membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini tidak sehat,” tuturnya.

 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

 

 

Sumber berita Dukung Perppu Ormas, Jimly: Jangan Biarkan Orang Bebas Bablas Tanpa Kendali : detik

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.