Edward Mengatakan Penista Agama ialah Penginjak Alquran, Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok karena melakukan penistaan agama melalui pernyataannya yang mengutip Al Maidah 51.
Saksi ahli hukum pidana di sidang ke-14 kasus dugaaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindakan yang dapat disebut menodai atau menista agama adalah ketika seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci.
“Berkaitan dengan pasal 156 huruf a KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik,” kata Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
“Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut.
Sehingga, Edward menyarankan agar dihadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.
Menurut Edward, ada keraguan saat mendakwa Ahok. Keraguan itu terlihat dari adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan Jaksa. “Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa,” kata Edward.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP atas pernyataan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Sumber Berita Edward Mengatakan Penista Agama ialah Penginjak Alquran : Liputan6.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.