Nasional

Eggi Sudjana Dilaporkan Sejumlah Ormas Terkait Ujaran Kebencian

Eggi Sudjana Dilaporkan Sejumlah Ormas Terkait Ujaran Kebencian

Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan terkait ujaran kebencian oleh sejumlah perwakilan ormas ke Bareskrim. Eggi dilaporkan atas pernyataannya saat diwawancarai sejumlah media setelah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10/2017) lalu.

Berdasarkan pantauan detikcom, sejumlah perwakilan ormas tersebut berkumpul sejak pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jumat (6/10/2017). Mereka di antaranya Media Nasional Obor Keadilan, Penegak NKRI, Patriot Garuda Nusantara DKI, Ganaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia, dan Perjuangan Umum Rakyat Nusantara

“Waktu itu mengucapkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya berlaku ke Islam saja. Jadi, selain agama nonmuslim, itu tidak Berketuhanan Yang Maha Esa. Di videonya seperti itu,” kata salah satu pelapor, Norman alias Kanjeng Pangeran Hadinegoro.

Norman alias Kanjeng Pangeran Hadinegoro.

Norman merupakan Ketua Umum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara. Dia bersama rekan-rekannya antar-ormas melaporkan Eggi ke Bareskrim.

Norman mengatakan Eggi sempat mengumbar perkataan, kalau gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, agama selain Islam tak boleh ada di Indonesia.

“Jadi saya yakin, yang datang ke sini (melaporkan Eggi) akan banyak sekali. Saya minta Eggi minta maaf kepada masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Meski Eggi minta maaf, Norman akan memaafkannya. Namun pelaporan akan jalan terus untuk memberikan efek jera. “Ini masalah perasaan hati, bukan hanya umat non-Islam saja, melainkan umat Islam sendiri yang kecewa. Apa yang dilakukan Eggi ini adalah menistakan agama,” tuturnya.

Foto: Sejumlah Perwakilan Ormas Laporkan Eggi Sudjana Terkait Hate Speech (Denita/detikcom)

Norman menambahkan pihaknya menyerahkan bukti rekaman video kepada Bareskrim dan membawa 3 saksi yang menyaksikan langsung pernyataan Eggi.

Salah satu pelapor sekaligus saksi di MK, Bistok Pangaribuan, mengatakan Eggi menafsirkan ajaran agama lain atas kemauan sendiri. Seperti menerjemahkan ajaran Trinitas bagi umat Nasrani, Hindu Tridarma, dan ajaran agama Buddha tak memiliki konsep ketuhanan.

“Ini kan sangat SARA. Menerjemahkan Ketuhanan Yang Maha Esa saja salah. Padahal Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah orang Indonesia itu harus percaya kepada Tuhan apa pun, yang diakui oleh negara,” tuturnya.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan No LP / 102 / IX/2017 Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan melanggar UU tindak pidana Sara Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Eggi Sudjana (Rengga Sancaya/detikcom)

Eggi Sudjana Dipolisikan Terkait Hate Speech Kali Ini di Bali

Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan hate speech. Kali ini Polda Bali yang menerima laporan dari Forum Peduli NKRI yang menyebut Eggi menistakan agama.

“Terkait dengan video rekaman, statement yang dilontarkan Eggi Sudjana, kami sebagai masyarakat merasa terusik dengan pernyataan dia mengusik keyakinan-keyakinan lain,” kata Koordinator Forum Peduli NKRI Hengky Suryawan di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (6/10/2017).

Hengky mendatangi SPK Polda Bali bersama rekan-rekannya. Dalam laporan itu, Eggi diancam dijerat dengan UU ITE terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama

“Kalau ada pasal lain, misalnya penistaan agama, kami laporkan juga. Sekarang sedang didiskusikan, tadi pagi laporannya penistaan agama. Kita lihat ini ada unsur ujaran kebencian,” ujar Hengky.

Untuk memperkuat laporannya, Hengky melengkapi copy dari video Eggi yang menyatakan agama satu sarat Pancasila dan yang lain bertentangan. Transkrip dalam video itu juga diberikan kepada petugas SPK sebagai barang bukti tambahan.

“Video itu sudah mewakili ujaran kebencian itu. Sekalian kalau memungkinkan kita akan melakukan pelaporan terhadap Saudara Jonru Ginting juga yang kita sama-sama tahu dia kan sudah ditangani, tersangka sekarang,” ucap Hengky.

Nama aktivis digital itu muncul karena Hengky menilai Jonru juga pernah mengunggah pernyataan yang mirip dengan kata-kata Eggi Sudjana. Hengky menyatakan video Eggi dan tulisan Jonru pun mengganggu umat Islam di Indonesia, tidak hanya umat lainnya.

“Kami punya bukti juga dia melakukan sama persis kata-katanya dengan Eggi Sudjana. Dia mengatakan, selain daripada Islam, maka keyakinan atau agama lain tidak sesuai Pancasila. Di situ disampaikan juga bahwa untung saja kami tidak mengganggu Anda. Saya kira ini menjadi masalah kita bersama,” ungkap Hengky.

“Kami selebihnya menyerahkan kepada Polda Bali. Kita akan kawal dan pantau perkembangannya, rekan-rekan polisi menindaklanjuti laporan kami. Ini lebih besar dari kasus Munarman. Ini semua agama dihina dan dianggapnya tidak sah,” pungkasnya.

Berikut apdetannya dari 4 elemen:

Tim Advokasi PPOI membuat LP Terhadap Egy Sudjana…* 

1. Hudson Hutapea SH
2. Daniel D. Pakpahan SH
3. Johannes L. Tobing SH
4. Hendrick D.S SH.
5. Irwan Manurung SH
6. B.Salmon Siagian, SH,MH
7. Manganju Simanullang SH
8. Rihat Manullang. SH
9. Berman Nainggolan SH
10. Dr.Andre Yosua M SH.MH
11.Sandy E Situngkir SH
12.Ramayanti BrahmanaSH
13 Sudarta D,Siringoringo SH,CLA
14.Asido Rohana Nadeak,SH
15.Richard E.G.A Angkuw SH
16.Daniel Minggu, SH
17. Arthur Rumimpunu, SH
18. Heyden P. Lubis, SH, MH.
19.Petrus bala Pattyona,SH
20.Yanpytua Manihuruk, SH, MH
21.Matheus Ramses R,SH MH
22.Berto T.P Harianja SH
23.DR.Iman Suswanto SH MH
24.Albert Tiensa SH MH
25.DR (Cand).Subagyo SU,SH.MH.
26.DR (Cand).T.Mangaranap Sirait SH MH
27.DR Iur Liona N Supriatna SH MHum
28. Freddy Manalu SH
29.DR.Alfies Sihombing SH MH
30.DR.Roelly Pangabean SH MH
31.Jutek Bongso SH MH
32.DR.Yoppy Gunawan SH MH
33.Erlin , SH.,MH
34.Paskalina, SH.,MH.
35.J Hotman Siboro SH CLA
36.Dauglas Fernandho,SH
37.Jimny Simamora SH.
38.Willard Malau SH
39.Herman Wijaya SH MH
40.Agus Simanjuntak SH
41.Henry Dunant simanjuntak SH MH
42.Risza Fransiscus,  SH, MM
43. Yanrino Sibuea, SH.
44. Umbu R Samapaty, SH.
45. Josep Arjuna Simalango, SH.
46. Indranas Gaho, SH
47. Mohammad Zahky Mubaroh, SH.
48. Pantri Lestari, SH MH

Egy Sudjana Dalam Pusaran Pelecehan Ajaran Agama ( Penistaan Agama )

Egy Sudjana Diduga Kuat melecehkan Agama Nasrani dan Agama selain Islam , Ini adalah Bentuk Plecehan dan Penistaan Agama ,sangat Membahayakan Situasi Harmoni di Republik Indonesia ini..

Peristiwa ini di Ucapkan Egy Sudjana saat Sidang Di Mahkamah konstitusi ( MK ) juga saat Doorstop saat wawancara dengan Awak Media

Berikut nama nama yang Akan Mempolisikan Egy Sudjana…

Nama yang Tercantum ,
Wajib Ikut Ke MabesPolri guna LP kan Saudara Egy Sudjana

1.) Obor Panjaitan / 082114445256
Praktisi Media / Pemred Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan

2) PS Donna S / 089685799221
Perwakilan dari Penegak NKRI

3)Timothy albert/
081399330591
PATRIOT GARUDA NUSANTARA DKI/DEIT

Dilaporkan pemuda hindu

Dan Dilaporkan dari Medan

(Baca juga : DIPOLISIKAN EGGI ANGGAP UJARANNYA ADALAH KEILMUAN DAN BUKAN SARA)

 

Sumber Berita Eggi Sudjana Dilaporkan Sejumlah Ormas Terkait Ujaran Kebencian : Detik.com / Infoteratas

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.