Categories: NasionalPolitik

Eggi Sudjana Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Makar, PAN Siap Beri Bantuan Hukum

Eggi Sudjana Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Makar, PAN Siap Beri Bantuan Hukum

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. PAN menyesalkan penetapan tersangka terhadap kadernya itu.

“Pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, bisa jadi penetapan tersangka itu dikhawatirkan akan berdampak tidak baik. Warga masyarakat bisa jadi merasa was-was dalam menyampaikan pendapatnya,” ujar Wasekjen PAN Saleh Daulay kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power’ menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019. Ia dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Wasekjen PAN Saleh Daulay

“Sangkaannya itu makar. Saya tidak melihat sosok Eggi Sudjana seperti itu,” kata Saleh.

“Eggi Sudjana itu adalah seorang aktivis yang sejak dulu dikenal sebagai sosok yang sangat berjiwa Pancasila. Dia juga selalu tampil dan berbicara dalam koridor konstitusi. Jadi agak aneh jika tiba-tiba dia dinilai mengganggu keamanan negara dan makar,” imbuh juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Menurut Saleh, pihaknya akan memberikan bantuan hukum manakala Eggi membutuhkan. PAN disebut dengan senang hati akan membantu.

“PAN tentu akan senang memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan. Teman-teman pengacara yang ada di DPP PAN diyakini akan senang jika bisa membantu,” tutur Saleh.

Seperi diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Advokat itu dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Simak Juga “Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro”:

 

Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dituduh Makar Terhadap Presiden Jokowi

Baca juga: Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal ‘People Power’

 

Sumber Berita Eggi Sudjana Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Makar, PAN Siap Beri Bantuan Hukum: Detik.com

Mister

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

50 menit ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

13 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

14 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

23 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

23 jam ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.