Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal ‘People Power’

Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal 'People Power'

Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal ‘People Power’

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.

“Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI. Agenda rapat adalah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

“Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional,” sebutnya.

Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan.

Jika massa enggan bubar, mereka dapat dikenai pidana. Massa dapat dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas,” jelas Tito.

“Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya,” tegas dia.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI.

“Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana,” ucap Tito.

Tonton juga video Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro:

 

Baca juga: Eggi Sudjana Sebut Pernyataan Saya soal People Power Tak Terkait Makar

Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dituduh Makar Terhadap Presiden Jokowi

 

Sumber Berita Kapolri Ingatkan Ada Ancaman Pidana Bicara Soal ‘People Power’: Detik.com