Modus dua suami di Surabaya jual istri, tarif tembus Rp1 juga
Dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami istri menghebohkan wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dua pria kini diamankan aparat kepolisian setelah disinyalir menawarkan istri mereka kepada pria lain melalui grup Facebook.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos di kawasan Tambaksari.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Lebo Agung III pada Senin sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial WBS (39) dan RW (25), bersama dua perempuan yang merupakan istri masing-masing serta seorang tamu.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Komisaris Melati Sari, mengungkapkan bahwa kedua tersangka mempunyai alasan berbeda dalam menawarkan pasangan mereka.
WBS diduga melakukan tindakan tersebut karena memiliki fantasi seksual tertentu terhadap istrinya, RKR (37).
Sementara itu, RW disebut menawarkan istrinya berinisial SNK dengan motif mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Polisi masih mendalami keterangan para pihak guna memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, praktik tersebut diduga menggunakan grup Facebook bernama Pass Sby sebagai sarana mencari pelanggan.
Layanan seksual yang ditawarkan disebut menggunakan skema threesome dengan tarif berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.
Penyidik juga mendapati dugaan tindakan pemaksaan terhadap salah satu perempuan. Korban disebut mendapat ancaman akan diusir dari rumah bersama anaknya apabila tidak menuruti permintaan suaminya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung empat sampai lima kali.
Sebagian besar diduga dilakukan di rumah kos, sedangkan satu kejadian lainnya berlangsung di hotel.
Polisi menyita dua kondom, satu bungkus kondom kosong, telepon genggam Vivo, uang Rp700 ribu, serta buku nikah.
Kedua tersangka sekarang diproses menggunakan Pasal 455 KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun

