6.097 dapur MBG terancam berhenti operasi, apa penyebabnya?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi perhatian serius terkait kedisiplinan pengelolaan anggaran.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi kewajiban administrasi keuangan.
Sebanyak 6.097 SPPG dijatuhi sanksi penghentian sementara atau suspend akibat tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara teratur.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2 November 2026. Satuan pelayanan yang terkena tindakan ini harus menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum memperoleh kesempatan beroperasi kembali.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa keputusan tersebut berlandaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan pendataan hingga 28 Oktober 2026, jumlah SPPG yang belum tertib melaporkan penggunaan dana mencapai 6.097 unit.
Wilayah II yang mencakup Jawa, Bali, dan Madura mencatat jumlah terbanyak dengan 2.616 SPPG. Berikutnya, Wilayah I atau Sumatera memiliki 1.801 SPPG, sedangkan Wilayah III yang meliputi Kalimantan hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.
BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG untuk mengakhiri status penangguhan. Pengelola harus menyerahkan LPDH yang sesuai ketentuan untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi isi laporan.
Apabila dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, status suspend dapat dicabut sehingga pelayanan bisa dilanjutkan. Namun, selama sanksi belum berakhir, SPPG tidak mendapatkan insentif.
LPDH berperan sebagai alat kontrol untuk mengetahui penggunaan anggaran, memperkirakan kebutuhan operasional, serta mengevaluasi pemanfaatan APBN. Laporan tersebut juga membantu mencegah penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan program.

