Tindak pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka
Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus diperketat. Polda Kaltim mengungkapkan telah menetapkan 33 tersangka dari rangkaian kasus pembakaran lahan.
Dua pihak di antaranya merupakan perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari 37 laporan polisi.
Seluruh perkara kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan hingga berlanjut ke penyidikan yang lebih intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama polres di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Endar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara individu maupun melalui badan usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak buruk terhadap kesehatan warga.
Penanganan laporan karhutla juga tersebar di beberapa daerah. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan.
Adapun Polresta Balikpapan serta Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan. Pernyataan Endar tersebut dikutip dari Antara pada Jumat 30 Oktober 2026.
Besarnya persoalan karhutla terlihat dari catatan pemantauan di wilayah Kaltim. Dalam periode Januari hingga 28 Oktober 2026, ditemukan 15.747 titik panas dan 10.461 titik api.
Kebakaran tersebut telah menghanguskan lahan dengan total luas mencapai 6.516,81 hektare.
Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan kerusakan lahan paling luas, yakni 1.661 hektare. Posisi berikutnya ditempati Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat sebanyak 1.200,1 hektare.
Asap kebakaran juga berdampak pada kualitas udara di kawasan permukiman, bahkan dilaporkan menyebar hingga melewati wilayah udara negara tetangga.

