Eks Imran Khan dan istrinya dihukum penjara kasus korupsi hadiah negara
Pengadilan Pakistan menetapkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, atas tuduhan penyimpanan dan penjualan hadiah negara secara ilegal, Sabtu 20 Desember 2025.
Proses panjang pengadilan atas pasangan tersebut, yang dituduh menjual berbagai hadiah, termasuk perhiasan dari pemerintah Arab Saudi, dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Sebagai langkah untuk menyimpan hadiah dari pejabat asing, Regulasi Pakistan mewajibkan pejabat untuk membeli hadiah tersebut dengan harga pasar dan melaporkan keuntungan dari penjualan.
Namun, jaksa penuntut mengklaim Imran Khan dan Istrinya memperoleh keuntungan dari barang-barang tersebut.
Setelah membelinya dengan harga buatan sebesar $10.000, dibandingkan dengan nilai pasar sebesar $285.521.
Partai Imran Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf, menuding proses hukum itu “palsu” dan mengkritik liputan media internasional tentang kasus ini.
Imran Khan menjabat sebagai perdana menteri Pakistan dari 2018 hingga April 2022.
Ia jatuh akibat ia digulingkan dalam pemungut suara mosi tidak percaya. Ia ditahan mulai Agustus 2023 atas berbagai tuduhan korupsi dan ia bantah dan klaim sebagai motif politik.
Sebagai pemain kriket terkenal secara internasional pada masa kejayaannya, Khan tetap populer di Pakistan, dengan penahanannya membuat protes selama dua tahun terakhir.
Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik Harga sejumlah BBM Non Subsidi…
Mulai 2027 Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ini syaratnya Kebijakan baru terkait status kepegawaian…
Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 Piala Asia U-20 Timnas Indonesia U-20 belum mampu…
Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…
Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…
Putu Panji siap bawa Indonesia U-20 lolos Piala Asia U-20 2027 Indonesia akan mengawali perjuangan…
This website uses cookies.