Eks Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Dalam putusan, hakim mengatakan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terbukti membantu penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia, demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar.

Dari jumlah uang tersebut, Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

“Rajamohanan Nair menyerahkan uang tersebut di Surabaya. Lalu terdakwa meminta Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo yang merupakan orang kepercayaan Handang. Menurut majelis hakim ada unsur menerima hadiah,” kata hakim.

Selain itu, hakim menyebut beberapa permasalahan perpajakan sepanjang Januari 2012 hingga Desember 2014. Ramapanicker alias Mohan pada 26 Agustus mengajukan permohonan restitusi ke KPP PMA Enam dengan junlah Rp 3,5 miliar. Lalu pada Juni 2016, KPP PMA Enam memberikan imbauan kepada PT EKP untuk melunasi hutang PPN pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36,8 miliar.

Kemudian, pada 19 Agustus 2016 Chief Accountant PT EKP Siswanto memenuhi undangan Kepala KPP PMA Enam Jhonny Sirait yang selanjutnya disarankan untuk mengikuti program tax amnesty. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan PT EKP tidak mengajukan tax amnesty.

“Uang yang diterima dari Rajamohanan masalah perpajakan PT EKP Indonesia surat tagihan pajak hingga tax amnesty. Rajamohanan dengan menghubungi terdakwa Handang masalah pajak setelah menerima saran dari Rudi. Dan meminta bantuan saksi Arif mengirim dokumen melalui Whatsapp dan diteruskan Handang dan terdakwa menyanggupinya,” kata hakim.

Hakim mengatakan Handang juga menyalahi kewenangannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menerima hadiah atau janji. Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor terpenuhi dalam perkara Handang ini.

Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Orang yang melakukan dengan sengaja dan mengetahui serta menyadari. Menimbang kesengajaan menentukan ada kesalahan dan saling berhubungan,” ujar hakim.

 

Baca juga : Pegawai Pajak Terima Suap, Salah Satu Alasannya Hargai Ipar Jokowi

 

 

Sumber berita Eks Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara : detik