Eks Sopir Kivlan Zen Merupakan Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Eks Sopir Kivlan Zen Merupakan Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Eks Sopir Kivlan Zen Merupakan Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengakui kliennya mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.

Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.

“Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.

“Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal,” ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.

Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

“Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap Kivlan ini. Termasuk soal hubungan Kivlan dengan para tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal.

Sebagai informasi, Mabes Polri sebelumnya menetapkan HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF sebagai tersangka dugaan rencana pembunuhan pada empat tokoh nasional. Keenam tersangka disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Sementara empat tokoh nasional yang jadi target merupakan jenderal purnawirawan yang kini menjadi pejabat publik. Keempat target tersebut, yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (Jenderal TNI Purn), Menko Polhukam Wiranto (Jenderal TNI Purn), Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan (Jenderal Pol Purn), serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere (Komisaris Jenderal Pol Purn).

 

Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

 

Sumber Berita Eks Sopir Kivlan Zen Merupakan Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat: Cnnindonesia.com