Nasional

Eksepsi Buni Yani Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Eksepsi Buni Yani Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

“Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

Majelis hakim juga berpendapat bila PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ujar Sapto.

Atas putusan sela tersebut, jaksa mengaku akan melanjutkan perkaranya. Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku tetap keberatan dengan putusan sela itu tetapi nanti akan disampaikan dalam pokok perkara.

“Keberatan sebetulnya. Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara,” kata Aldwin.

Dalam sidang sebelumnya, Buni Yani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada 9 poin dalam eksepsi tersebut, salah satunya yaitu tentang penyusunan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai KUHAP serta mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan.

“Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba,” ujar salah satu pengacara Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi, Selasa (20/6) lalu.

Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai KUHAP.

“Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan,” ujar jaksa Andi Muh Taufik.

 

Baca juga : Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut

 

 

Sumber berita Eksepsi Buni Yani Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan : detik

Mister News

Recent Posts

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

10 jam ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

13 jam ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

2 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

2 hari ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

2 hari ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

2 hari ago