Elon Musk Ajukan Tuntutan Terhadap OpenAi dan Microsoft dengan Ganti Rugi US$134 Miliar

Elon Musk Ajukan Tuntutan Terhadap OpenAi dan Microsoft dengan Ganti Rugi US$134 Miliar

Elon Musk ajukan tuntutan terhadap OpenAi dan Microsoft dengan ganti rugi US$134 miliar

Elon Musk mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAi dan Microsoft dengan tuntutan ganti rugi mencapai US$ 134 miliar atau sekitar Rp 2.215 triliun.

Gugatan tersebut didasarkan pada klaim Musk bahwa ia berhak atas “keuntungan yang diperoleh secara tidak sah” oleh kedua perusahaan dari kontribusinya saat ikut mendirikan OpenAI.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal pada JUmat 16 Januari 2026, disebutkan bahwa OpenAI mencapai keuntungan antara US$ 65,5 miliar hingga US$ 109,4 miliar berkat dugaan Musk sejak tahun 2015.

Sementara itu, Microsoft disebut memperoleh keuntungan di kisaran US$ 13,3 miliar hingga US$ 25,1 miliar.

Pengacara utama Musk, Steven Molo, menegaskan, “Tanpa Elon Musk, tidak akan ada OpenAI. Ia menyediakan sebagian besar pendanaan awal, meminjamkan reputasinya, dan mengajarkan semua yang ia ketahui tentang cara menjalankan bisnis. Seorang ahli terkemuka telah mengidentifikasi nilai tersebut.”

Menanggapi gugatan tersebut, OpenAI membantah klaim Musk dan menyebut tuntutan itu sebagai ‘permintaan yang tidak serius” serta bagian dari apa yang mereka sebut sebagai “kampanye pelecehan.”

Di sisi lain, pengacara Microsoft menyatakan tidak ada bukti bahwa perusahaan mereka membantu atau bersekongkol dengan OpenAI.

Kedua perusahaan juga menantang perhitungan ganti rugi Musk dalam pengajuan terpisah, dengan menyebut metode penilaian ahli yang dipakai tidak dapat diandalkan dan berpotensi menyesat juri.

Baca juga: Tim SAR telah menemukan jenazah korban pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung