Politik

Fadli bandingkan Kasus Novanto Di Cegah KPK Dengan Penundaan Tuntutan Ahok

Fadli bandingkan Kasus Novanto Di Cegah KPK Dengan Penundaan Tuntutan Ahok, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku kaget dengan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus e-KTP. Fadli menilai seharusnya pemanggilan saksi yang berstatus anggota DPR termasuk Setya Novanto harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

“Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3. Fadli menilai penegakan hukum belakangan ini banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan, penundaan pembacaan tuntutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fadli menduga, ada upaya intervensi pihak tertentu di balik ditundanya pembacaan tuntutan kasus Ahok.

“Contohnya dalam persoalan penuntutan Ahok hari ini kemudian ada intervensi. Ini kan jelas hukum jadi alat politik. Sudah semakin nyata,” tegasnya.

“Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” katanya, Selasa (11/4).

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.

Namun demikian Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Novanto sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. “Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompetensi dari penyidik KPK,” katanya.

 

Sumber Berita Fadli bandingkan Kasus Novanto Di Cegah KPK Dengan Penundaan Tuntutan Ahok : Merdeka.com

Mister News

Recent Posts

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

2 jam ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

15 jam ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

19 jam ago

Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan dari APBN

Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…

2 hari ago

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih Diskon 50% Tarif Listrik untuk Daya 1.300 VA ke bawah

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…

3 hari ago

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

3 hari ago