Fadli Zon Anggap Wajar Ada Pro Kontra Atas Keputusan Hakim Cepi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghargai keputusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Dimana, hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait penetapan tersangka oleh KPK.
“Saya kira kita menghargai proses hukum, sebagaimana yang terjadi sebelumnya juga, kita lihat bagaimana,” ujar Fadli Zon kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).
Dengan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka korupsi proyek e- KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto gugur.
Novanto oleh KPK diduga ikut menggasak anggaran proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
KPK menduga Setnov melakukan kejahatan tersebut, saat ia menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, pada tahun 2010 lalu.
Saat putusannya dibacakan, Setnov diketahui masih terbaring lemah di Rumah Sakit Premier, Jakarta Timur, karena penyakit jantung.
Setnov masuk rumah sakit, saat KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
Betul atau salah putusan Cepi Iskandar, Fadli Zon mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentarinya.
Ia mengaku maklum, jika tidak semua pihak bisa menerima putusan tersebut.
“Ahli-ahli hukumlah yang tahu di mana argumentasinya, selalu dalam setiap keputusan, ada pro dan kontra,” ujarnya.
Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Praperadilan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bersyukur atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP tidak sah.
“Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau,” kata Fahri seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Sebab kata Fahri, sangkaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto bermula dari perkataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.
Menurut Fahri, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK ihwal adanya korupsi dalam proyek e-KTP tak didukung fakta yang kuat.
Karena itu dia menilai putusan hakim merupakan hal yang wajar.
Fahri menilai, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK seperti sebuah kejadian hukum.
Menurut dia, rangkaian informasi itu lantas digunakan KPK untuk menurunkan citra DPR yang digambarkan menikmati hasil korupsi e-KTP.
“Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti (Novanto menang praperadilan),” tutur Fahri.
Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB.
(Baca juga : KAMAR SETYA NOVANTO MENDADAK KOSONG INI KATA KOLEGA NOVANTO)
Sumber Berita Fadli Zon Anggap Wajar Pro Ada Kontra Atas Keputusan Hakim Cepi : Tribunnews.com
Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…
Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…
Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…
KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…
This website uses cookies.