UU Ormas, Fadli Zon Berharap MK Koreksi Pasal yang Diaggap Otoriter

UU Ormas, Fadli Zon Berharap MK Koreksi Pasal yang Diaggap Otoriter

UU Ormas, Fadli Zon Berharap MK Koreksi Pasal yang Diaggap Otoriter

Partai Gerindra tak kehabisan cara untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/10). Terbaru, setelah meminta pemerintah melakukan revisi UU Ormas, Gerindra mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan akan semaksimal mungkin mengupayakan proses hukum tersebut. Untuk itu, mereka akan menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi.

“Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Kita tunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan apa,” kata Fadli di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Image result for Fadli Zon temui massa aksi 299
Fadli Zon dan Agus Hermanto Temui Massa Aksi 299

“Kita akan berjuang dulu di MK. Agar di MK ini bisa ambil keputusan yang sesuai dengan masyarakat yang menolak perppu ini,” tambahnya.

Fadli berharap dalam hasil keputusan MK nanti bisa mengoreksi sejumlah pasal yang dianggap otoriter. Hal ini karena secara sepihak memberikan kewenangan pada pemerintah dalam membubarkan ormas tanpa mekanisme pengadilan.

“Mudah-mudahan MK bisa gunakan kewenangannya untuk koreksi sejumlah pasal-pasal yang kita anggap pasal otoritarian dan represif,” jelasnya

Image result for Fadli Zon temui massa aksi 299
Fadli Zon dan Agus Hermanto Temui Massa Aksi 299

Selain itu, Fadli juga mengingatkan pemerintah untuk kembali pada komitmennya agar merombak perppu yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

“Seperti komitmen dari pemerintah sendiri banyak yang harus dirombak dari UU ini karena tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup. Sangat berlebihan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, fraksi yang menolak perppu tersebut kalah jumlah dibandingkan yang menerimanya menjadi UU. 3 fraksi yaitu Gerindra bersama PKS dan PAN menolak perppu tersebut. Sedangkan ada 7 fraksi yang menerimanya yaitu Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat.

(Baca juga: BENDERA AR RAYAH DAN KHILAFAH DIBETANGKAN ALUMNI 212 SAAT TOLAK PERPPU ORMAS)

 

Sumber Berita UU Ormas, Fadli Zon Berharap MK Koreksi Pasal yang Diaggap Otoriter : Kumparan.com