Fadli Zon Heran Banyak Pihak Persoalkan Hasil Keputusan Hakim Cepi

Fadli Zon Heran Banyak Pihak Persoalkan Hasil Keputusan Hakim Cepi

Fadli Zon Heran Banyak Pihak Persoalkan Hasil Keputusan Hakim Cepi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran mengapa banyak pihak yang mempersoalkan hasil sidang praperdilan Setya Novanto yang diputus oleh Hakim Cepi Iskandar. Padahal, kata dia, Cepi juga menjadi hakim saat sidang praperadilan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

“Setiap kali ada putusan selalu ada pro dan kontra. Ini kan hakim yang sama ketika memutus persoalan praperadilan Pak Hary Tanoe misalnya. Dalam persoalan Pak Hary Tanoe, kok enggak dipersoalkan? Kenapa keputusan Pak Hary Tanoe ditolak gitu ya. Kenapa yang sekarang dipersoalkan? Jadi harus konsisten juga,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Ia meminta semua pihak menghargai dan menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan, bahwa prosedur penetapan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Hasil gambar untuk Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

“Jadi kita hargai dululah proses yang ada. Dan kalau misalkan menyangkut masalah kaidah-kaidah hukum, ya tentu ada ahli-ahli yang lebih tahu sampai sejauh mana,” ucap politikus Golkar itu.

“Saya kira enggak perlu disuruh-suruh pasti dia mengamati melihat apalagi ini sudah menjadi perhatian publik,” tambahnya.

Ia berharap, jangan sampai hukum menjadi alat kekuasaan di mana pihak yamg bersebarangan dengan penguasa akan ditindas. Karena itu, kurang tepat rasanya apabila hanya mempersoalkan putusan praperadilan Novanto saja.

“Harusnya hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan alat kekuasaan. Itu tadi dalam keputusan itu kan hakim yang sama memutuskan Pak Hary Tanoe menjadi tersangka. Kan orang boleh juga berpendapat kok urusan sms begitu aja bisa menjadi tersangka,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, hakim Cepi Iskandar mengadili permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo pada Senin (17/7), dalam kasus SMS ancaman terhadap Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat itu.

 

 

Sumber Berita Fadli Zon Heran Banyak Pihak Persoalkan Hasil Keputusan Hakim Cepi : Kumparan.com