Fadli Zon: Pembubaran HTI Bisa Batal Jika Perppu Ditolak DPR

Fadli Zon: Pembubaran HTI Bisa Batal Jika Perppu Ditolak DPR

Fadli Zon: Pembubaran HTI Bisa Batal Jika Perppu Ditolak DPR

Badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini resmi dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan itu berlandaskan pada Perppu tentang ormas yang belum lama ini diterbitkan pemerintah.

Namun, meski sudah berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perlu mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembubaran ormas HTI ini bisa batal jika Perppu ditolak oleh DPR.

“Seharusnya begitu (batal). Karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu. Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai UU termasuk mendapatkan status berbadan hukum dari Kemenkumham,” ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Image result for Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Fadli menilai pencabutan badan hukum HTI oleh pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, menurutnya HTI sudah menempuh rentetan proses hingga sah di mata hukum.

“Saya ke ini satu bentuk kesewenang-wenangan, abuse of power atau satu tindakan yang mengarah kepada otoritarian. Sebuah organisasi ketika ajukan satu proses untuk mendapatkan untuk jadi badan hukum, pasti melalui proses seleksi, pengecekan, dll. Saya kira organisasi seperti HTI pasti sudah menempuh jalan itu,” ujar Fadli.

Hal yang kini ditakuti Fadli adalah tindakan pemerintah terhadap ormas-ormas ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Jadi pemerintah sekarang ini sedang melakukan satu kesewenangan terhadal rakyat. Ini akan menimbulkan kegaduhan. Karena ini melibatkan banyak orang,” kata dia.

Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)

Perppu tentang Ormas itu sudah diterima DPR, namun belum dibacakan di sidang paripurna. Setelah dibacakan, Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan Perppu itu dibahas di panja (komisi) atau Pansus (gabungan komisi).

Setelah selesai pembahasan, akan dibawa lagi ke sidang parpurna untuk diputuskan apakah Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi itu ditolak atau diterima.

Jika diterima DPR, maka Perppu otomatis menjadi undang-undang. Jika ditolak, maka Perppu tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut ke DPR.

(Baca juga : KARENA SUDAH TIDAK DIAKUI, POLISI AKAN BUBARKAN BILA HTI UNJUK RASA)

 

Sumber Berita Fadli Zon: Pembubaran HTI Bisa Batal Jika Perppu Ditolak DPR : Kumparan.com