Nasional

Fahri-Fadli Usulkan Dhani Ditahan di Mako Brimob, Begini Tanggapan Karutan

Fahri-Fadli Usulkan Dhani Ditahan di Mako Brimob, Begini Tanggapan Karutan

Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengusulkan penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Mako Brimob. Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan dirinya tak punya kewenangan memindahkan Ahmad Dhani.

“Yang memindah itu bukan saya. Saya hanya tepat dititipkan,” kata Oga Darmawan saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Ia mengatakan kewenangan soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu berada di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Sebab, pihak Ahmad Dhani sudah mengajukan banding lewat PN Jaksel.

“Sekarang ini yang memiliki kewenangan penahanan kan PT DKI,” ucapnya.

“Kalau tanya Mas Dhani-nya sehat atau soal keselamatan itu ke saya. Kalau pindah-memindah itu pihak yang menahan, yaitu pengadilan tinggi,” sambung Oga.

Karutan Cipinang Oga Darmawan/Foto: Guruh-detikcom

Selain itu, ia menambahkan status hukum Ahmad Dhani juga belum inkrah. Dia menyebut Ahmad Dhani kini masih berstatus tahanan bukan narapidana.

“Kecuali Mas Dhani sudah inkrah memiliki kekuatan hukum tetap dan jadi napi. Kalau sekarang kan yang asas praduga tak bersalah, nah itu yang memiliki dalam penahanan Pengadilan Tinggi DKI, kalau pengadilan tinggi mau taruh di Mako Brimob ya silakan,” sebutnya.

Usul soal pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob oleh Fadli dan Fahri itu disampaikan dengan mengacu kepada penahanan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Saat itu Ahok memang menjalai masa tahanan di Mako Brimob usai divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Ahok kan enak, dia nggak ke sini. Malah dia di Mako Brimob. Nah ini doang, adil dong ya. Jadi penegak hukum itu tidak hanya harus adil, tapi tampak adil. Biar negara hukum kita ini tegak,” ucap Fahri Hamzah di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan ada kekhawatiran soal keselamatan Dhani terkait tahun politik. Atas alasan keamanan, lanjut Fadli, semestinya Dhani bisa diperlakukan seperti Ahok.

“Bukan mengajukan, mengusulkan saja. Itu Ahok kan dapat perlakuan istimewa. Kenapa kok Ahok bisa dan yang lain tidak boleh? Apalagi ini juga kasusnya politik dalam situasi politik tertentu dan dia juga selama ini kooperatif, tidak ada tindak pidana dan sebagainya,” tutur Fadli.

 

Simak Juga ‘Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Fahri Hamzah Ungkit Ahok’:

 

Baca juga: Ahmad Dhani Batal Dibawa dari Rutan Cipinang ke Surabaya

 

Sumber Berita Fahri-Fadli Usulkan Dhani Ditahan di Mako Brimob, Begini Tanggapan Karutan: Detik.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.