Fahri Geram dan Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto

Fahri Geram dan Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto

Fahri Geram dan Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, sangat geram dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan KPK itu merupakan cara untuk merusak citra Setnov.

“Ini … semua, karena diatur-atur siapa yang mau dihancurkan. Siapa yang sudah kadung hancur namanya kayak Pak Nov dibejek saja terus sama KPK,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).

Fahri menuturkan, KPK seolah menilai Setnov sebagai sosok lemah yang dapat dengan mudah dihancurkan. KPK memosisikan dirinya sebagai preman dalam negara yang ditakuti para pejabat, khususnya Setnov.

Beberapa tindakan premanisme KPK terlihat dari pencegahan Setnov ke luar negeri tanpa alasan jelas.

Fahri Geram KPK Kembali Tetapkan Setnov Tersangka
Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, kata Fahri, penetapan kembali Setnov sebagai tersangka usai menang praperadilan juga bagian lain dari premanisme KPK.

Fahri menilai, tindakan KPK tersebut merupakan kambing hitam di balik kisruhnya stabilitas negara. Padahal, cara KPK memperkuat kedigdayaannya tersebut telah merusak etika bekerja dalam bernegara yang sejatinya telah diatur dalam TAP MPR.

“Ini bukan soal Setya Novanto, siapa pun ketua DPR-nya, saya akan tetap mengatakan tindakan KPK ini memuakan. Karena ini merusak standar etika kita di dalam kelembagaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri meminta, KPK lebih profesional dalam menyidik seseorang dalam perkara korupsi. KPK tidak boleh membangun stigma kebencian terhadap para pejabat tertentu yang dianggapnya punya kewibawaan melebihi dirinya.

“Ini negara, bukan warung kopi. Harus ada etika di dalamnya, harus ada cara kita meng-approach pejabat-pejabat yang sedang bertugas. Nah ini yang saya lihat KPK tidak melakukan itu,” ujar Fahri.

Lebih dari itu, Fahri mendesak, KPK tidak boleh serta merta menduga dan mengumumkan nama pejabat yang belum terbukti terlibat dalam korupsi karena sangat merugikan citra para pejabat tersebut.

KPK juga diminta tidak menyalahgunakan asas lex specialis sebagai senjata memperkuat posisinya dalam pemberantasan korupsi.

Fahri Hamzah Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto
Fahri menjelaskan, dalam pasal 245 MD3 pascaputusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014, pemanggilan Setya Novanto oleh KPK harus mendapat persetujuan dari presiden. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Fahri Hamzah Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, KPK tidak mematuhi amanat ketetapan MPR yang mengatur tentang etika penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Hal itu menanggapi pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto yang dilakukan tanpa melalui izin tertulis presiden.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga negara telah merusak etika ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berlaku. Namun Fahri tidak menyebutkan rinci nomor TAP MPR yang dimaksud.

“Ada Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara, ini tidak ada etika sama sekali. Standar tentang cara kerja lembaga negara itu sudah dirusak oleh KPK,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).

Fahri mengatakan, dampak pemanggilan sepihak oleh KPK sudah mencoreng citra Setnov yang notabene belum terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Fahri menuturkan, KPK seharusnya lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mengingat statusnya sebagai lembaga yang penting. KPK dituntut untuk tetap menggunakan etika agar tidak merugikan pihak lain.

Fahri Hamzah Sebut KPK Tidak Punya Etika Saat Panggil Setnov
Fahri Hamzah Sebut KPK Tidak Punya Etika Saat Panggil SetnovKetua DPR Setya Novanto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Dalam konteks pemanggilan Setnov, Fahri berkata, ketentuan pasal 245 MD3 pascaputusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014 mengamanatkan, pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Ketentuan itu, kata dia, harus dipatuhi dan tidak bisa dikesampingkan tanpa terkecuali.

“Itu harus dihormati sebab kalau semua orang boleh dicomot dan menciptakan geger ke mana-mana. Seolah-olah dalam memberantas korupsi itu geger, ngawur itu loh,” ujarnya.

KPK telah dua kali memanggil Setnov terkait kasus e-KTP. Kedua panggilan itu terkait pemeriksaan Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus e-KTP. Namun Setnov tak hadir dalam dua panggilan tersebut.

Di sisi lain, Fahri menilai, KPK tebang pilih dalam melakukan penindakan. Ia melihat, banyak tersangka yang dibiarkan saja statusnya oleh KPK karena alasan tertentu.

Salah satu tersangka yang disebut Fahri tidak pernah ditindaklanjuti kasusnya adalah RJ Lino. Ia menduga, KPK takut menindaklanjuti kasus RJ Lino karena melibatkan penguasa.

“Ada orang kayak RJ Lino itu, enggak berani diapa-apain tuh sama KPK itu karena dia nyebut nama besar,” ujar Fahri.

 

(Baca juga: JAWAB KRITIKAN FAHRI HAMZAH, LUHUT: MASAK ORANG NIKAH MESTI DIOMONGI)

 

Sumber Berita Fahri Geram dan Sebut KPK Tak Punya Etika Panggil Setya Novanto : Cnnindonesia.com, Cnnindonesia.com