Fahri Merasa Jadi Korban Bully KPK, Dituding Marah Bila DPR Tak WTP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat suara soal tudingan memarahi auditor BPK agar DPR mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Fahri mengaku menjadi korban bully KPK.
Menurut Fahri, penyebutan namanya dalam sidang merupakan pesanan jaksa KPK. Fahri menyebut kelakuan KPK itu membahayakan negara.
Selain itu, menurut Fahri, penyebutan namanya dalam BAP tak relevan dengan kasus yang sedang disidangkan. Fahri pun tak terima.
“BAP tersebut lalu dimasukkan ke dalam dakwaan dan nama-nama pejabat yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara muncul di pengadilan dan liar menjadi konsumsi media,” kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).
Sebelumnya, anggota auditor VII BPK Eddy Moelyadi menyatakan DPR diberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar Fahri Hamzah dan Ade Komarudin tidak marah. Selain itu, MPR juga diberikan penilaian opini WTP.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
“Adalah depan DPR, tetapi saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah, BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP, saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amandemen,” kata jaksa membacakan BAP Eddy saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat hari ini.
Berikut pernyataan lengkap Fahri Hamzah usai dituding memarahi BPK:
PEMERASAN PEJABAT DAN BARTER KASUS OLEH KPK DARURAT DAN WAJIB DIHENTIKAN SEGERA
Menanggapi disebutnya kembali nama saya oleh saksi KPK (prof Eddy) setelah diarahkan oleh jaksa KPK maka saya tidak mau menanggapinya sebagai pribadi karena hal ini telah menjadi bahaya nasional. KPK sudah terlalu sering memberikan pertanyaan kepada saksi dan tersangka terkait hal hal yang tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani untuk memunculkan nama-nama yang tidak relevan. BAP tersebut lalu dimasukkan ke dalam dakwaan dan nama-nama pejabat yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara muncul di pengadilan dan liar menjadi konsumsi media.
Maka, saya ingin menanggapi ini sebagai bahaya dan darurat nasional:
1. Tidak bisa ditutupi lagi bahwa rahasia para pejabat yang diperoleh melalui pengintaian, penyadapan dan pengumpulan informasi secara ilegal (illegal gathering of informations) termasuk kepada auditor dan anggota BPK telah dijadikan bahan untuk membully (memeras) semua pejabat tinggi di Indonesia di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Motif pemerasan (Bullying) KPK adalah untuk mempermudah penghukuman yang dilakukan di persidangan Tipikor. Selain itu, juga untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK. Selain mengarahkan para saksi di gedung KPK, di rumah sekap, juga KPK sering menggunakan ruang sidang Tipikor untuk meminta saksi menyebut nama yang ditargetkan.
3. Saya telah mengumpulkan banyak data tentang orang-orang yang dibungkam dan akhirnya dikalahkan. Nama saya pun berkali-kali direkayasa untuk disebutkan hanya untuk menakuti saya supaya jangan lagi mengkritik KPK. KPK juga kerap menjadikan kasus dan data seseorang untuk dijadikan barter dengan sikap pribadi atau sikap resmi lembaga tersebut. Ada partai yang paling sering disebut oleh Nazaruddin tapi karena barter perjanjian, akhirnya tidak dilanjutkan. Di sisi lain, ada banyak partai yang sengaja ditargetkan.
4. Pemerasan dan barter hukum ini telah meluas dan dapat diduga termasuk Presiden dan pimpinan semua lembaga tinggi negara telah mulai diperas dan ditakutkan atau diajak bernegosiasi untuk mengaman dukungan kepada KPK. KPK dapat diduga juga telah memeras semua petinggi penegak hukum termasuk pengacara sehingga tidak berani membela klien dalam isu korupsi.
5. Langkah KPK ini telah mulai membahayakan keselamatan negara sebab telah muncul pasar gelap pemerasan dan barter kasus yang menyebabkan roda pemerintahan tidak berjalan secara normal; pejabat yang tersandera, keputusan negara yang tertunda dan saling blackmail yang membuat negara terbebani banyak masalah.
Akhirnya, saya mengimbau Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membuat Perppu untuk menghentikan KPK sementara Pansus angket KPK di DPR belum mencapai kesimpulan. Hal ini sama dengan KPK yang tidak mau datang ke DPR karena ada Judicial Review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.
Membiarkan KPK terus mengumbar pasar gelap pemerasan dan negosiasi hukum akan menghancurkan sistem hukum Indonesia. Saya tidak akan diam dengan apapun ancaman KPK, buat saya KPK ada skandal yang telah merusak sendi kehidupan negara hukum kita. Saya akan lawan!
Fahri Hamzah
Korban Rutin Pemerasan KPK
Sumber Berita Fahri Merasa Jadi Korban Bully KPK, Dituding Marah Bila DPR Tak WTP : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.