Fandi Ramadhan, ABK asal Medan jadi terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu
Nama Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin 23 Februari 2026.
Dengan suara yang bergetar, Fandi Ramadhan memohon agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Ketua majelis hakim, Tiwik, mempersilahkannya duduk jika tak sanggup berdiri karena emosi.
Dalam pembelaannya, Fandi mengawali dengan doa dan ungkapan syukur, mengatakan kegelisahan dan rasa kecewanya karena merasa tak dilindungi oleh negara.
Ia memperkenalkan dirinya sebagai anak sulung dari enam bersaudara yang dibesarkan dalam keluarga sederhana di kawasan pesisir Belawan.
Ia menceritakan perjuangan orang tuanya, terutama ibunya yang sampai menggadaikan rumah demi biaya pendidikannya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati.
Dalam pledol itu, Fandi menegaskan dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon setelah mendapat tawaran melalui agen tenaga kerja.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Menurutnya, saat pelayaran menuju Phuket, Thailand, pada Mei 2025, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut.
Namun ia menegaskan hanya menjalankan perintah kapten tanpa mengetahui isi muatan yang ternyata itu narkoba.
Sebagai ABK baru, ia tak punya wewenang untuk mempertanyakan perintah tersebut.
Fandi menekankan bahwa ia tidak ikut menentukan muatan, rute pelayaran, maupun pelabuhan tujuan.
Ia juga tidak pernah memiliki catatan kriminal dan tidak menerima keuntungan dari kegiatan ilegal itu selain pinjaman gaji.
“Saya lebih baik lapar daripada harus terlibat dalam kejahatan. Harga diri saya dan keluarga saya jauh lebih berharga,” katanya.

