Febrie Adriansyah Tak Hadir Lagi, Kejagung Siapkan Jalur Paksa

Febrie Adriansyah Tak Hadir Lagi, Kejagung Siapkan Jalur Paksa

Febrie Adriansyah tak hadir lagi, Kejagung siapkan jalur paksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemanggilan kedua dilakukan pada Jumat 24 Juli 2026 setelah sebelumnya Febrie memenuhi pemanggilan pemeriksaan pada Rabu 22 Juli 026 dengan alasan sakit.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila Febrie Adriansyah kembali tidak memenuhi panggilan tanpa lasan yang sah.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa.,” kata Rudi.

Kasus TPPU ini ditangani berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Jli 2026.

Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pencucian uang terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah rumah mewah di Sentul.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari tiga penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan Polri ke Kejagung, yaitu kasus PT Asabri, T Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Jamwa memastikan proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu masih terus berjalan, sementara penyidik mendalami seluruh aspek perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis mati