FPI Sumbar Bantah Intimidasi Dokter FL, Tapi Bukti Mengatakan Lain
Seorang dokter yang berdomisili di Solok, Sumbar, berinisial FL dikabarkan diintimidasi sebuah ormas setelah memposting tulisan terkait imam besar FPI Habib Rizieq di akun Facebook-nya. FPI membantah melakukan intimidasi terhadap dokter FL.
“FPI Sumbar tidak pernah mengintimidasi saudari dr FL. Kita tidak pernah menakut-nakuti beliau,” ungkap Imam Besar FPI Sumbar Buya Busra saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/5/2017).
Menurut Buya, dokter FL sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada umat Islam atas postingannya. Permintaan maaf itu juga disebut bukan karena ada intimidasi.
“Beliau minta maaf kepada umat Islam atas postingannya atas kesadarannya. Kemudian ada berita yang menyudutkan FPI, ini nyata-nyata fitnah yang keji dan setelah beliau minta maaf lagi, kita ormas-ormas Islam Sumbar sudah dianggap selesai dan pengakuan beliau juga begitu,” jelasnya.
“Kita tidak terima bila ada berita fitnah kepada FPI Sumbar,” lanjut Buya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dokter FL ini sempat beredar melalui media sosial dan juga aplikasi instant messanger. Kabid Humas Polda Sumatera Barat, AKBP Syamsi mengatakan pesan berantai yang viral tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan kenyataan.
Benar dokter FL mendapat protes dari satu ormas karena status Facebooknya, namun protes tersebut tak sampai mengancam keselamatan dokter FL. Permasalahan dapat diselesaikan dengan dimediasi pihak kepolisian dan dihadiri oleh kepala rumah sakit tempat dokter FL bekerja, dan perwakilan Kementerian Agama Kota Solok.
“Sehingga dituangkan lah dalam perjanjian tadi, surat permintaan maaf itu, yang dituangkan dalam surat, ditandatangani di atas materai. Kemudian ada kata sepakat permintaan maaf,” ucap Samsi, Sabtu (27/5).
FPI boleh saja membantah lakukan intimidasi dan tekanan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, AKBP Syamsi boleh saja mengatakan bahwa dokter FL tidak terancam keselamatannya. Namun perlu diingat, bahwa seperti kata peribahasa,”Tidak ada asap kalau tidak ada api”, artinya tidak mungkin ada surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani oleh dr. FL, FPI, Kapolsek Solok, FMPI, IKADI serta 2 orang lainnya, pakai meterai Rp 6 ribu, kalau dokter FL tidak terpaksa melakukan itu.
Ini adalah surat pernyataan yang menjadi bukti nyata adanya intimidasi dan tekanan.
Dokter FL tidak mungkin begitu saja membuat surat pernyataan tersebut, sangat bodoh apabila dia tidak diharuskan menandatangani dibawah meterai tetapi dia lakukan itu.
Secara logika saja hal ini membuktikan keadaan dokter FL yang terintimidasi dan terancam. Memang dr. FL tidak terancam jiwanya, tapi beliau sudah diberangus haknya berpendapat di media sosial Facebook.
Tentu hal itu membuat beliau takut dan trauma, tidak nyaman lagi hidupnya serba diawasi oleh tempat pihak nya bekerja, diawasi oleh FPI, diawasi oleh polisi, dan sebagainya.
Seharusnya tidak perlu itu ada surat pernyataan tersebut, polisi harus berperan melindungi warga, sudah kewajiban polisi memberikan pengarahan dan pengertian kepada FPI untuk tidak boleh menekan, mengintimidasi, mengancam warga hanya karena warga berpendapat yang normatif di facebook.
Jelas ini adalah pelanggaran HAM terhadap dokter FL, dan bukan hanya polisi yang harus memberikan rasa aman kepada dokter FL tapi juga ini menjadi tugas dari Komnas HAM dan pihak-pihak yang terkait.
Jangan salahkan warga lain yang menyebarkan berita ini, jangan salahkan media-media online yang bantu viralkan, sebab ini adalah bentuk kepedulian sosial dari masyarakat terhadap adanya anak bangsa yang tertindas dan terbelenggu haknya.
Semoga dari viralnya masalah ini dapat membuka mata masyarakat akan ancaman ormas radikal yang selama ini telah menjadi perbincangan negatif diseluruh pelosok Indonesia, untuk kembali mengevaluasi keberadaan ormas-ormas seperti itu.
Baca juga : Geger! Dokter Fiera Lovita Diancam FPI, Tolong Dibantu Ibu dan 2 Anaknya
Sumber berita FPI Sumbar Bantah Intimidasi Dokter FL, Tapi Bukti Mengatakan Lain : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.