Nasional

Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setnov yang Gagal Jadi Pimpinan KPK

Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setnov yang Gagal Jadi Pimpinan KPK

Nama Fredrich Yunadi ramai jadi bahan pemberitaan, terutama terkait kasus hukum yang mendera Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyel e-KTP. Fredrich merupakan ketua tim kuasa hukum Setnov.

Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, Fredrich rupanya pernah mendaftar sebagai calon komisioner KPK pada 2010 silam. Saat ikut seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015, namanya masuk bersama 11 kandidat lain ke tahap psikotes pada 4 Agustus 2010.

Kecelakaan tunggal menabrak tiang lampu penerangan jalan itu dibilang Fredrich menimbulkan luka di badan Noanto. Kepala Novanto dikatakannya benjol seperti bakpao. “Benjol seperti Bakpao,” kata Fredrich di RS Permata Hijau, Jaksel, Kamis (16/11/2017) kemarin.

Fredrich ikut psikotes usai lolos dari seleksi makalah, namun dia gagal lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Pada prosesnya DPR memilih empat nama untuk menemani Busyro Muqqodas yang belum habis masa tugasnya waktu itu. Keempat nama tersebut, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Fredrich yang berlatar belakang hukum itu kemudian melanjutkan profesinya sebagai pengacara yang sudah dirintisnya sejak 1994 lewat kantor Yunadi & Associates.

Mobil yang ditumpangi Novanto itu adalah Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Gara-gara menabrak tiang lampu penerangan jalan, mobil itu dikatakan hancur. “Hancur cur… cur… mobilnya itu,” kata Fredrich di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

Jadi Pengacara Setnov

Kiprah Fredrich mulai ‘terlihat’ ketika Setnov ditetapkan KPK sebagai tersangka pertama kali pada 17 Juli 2017 lalu. Setnov diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek e-KTP yang membuat negara rugi RP2,3 triliun tersebut.

Setnov memercayakan kuasa untuk penanganan hukumnya kepada Fredrich.

Fredrich awalnya menyatakan Novanto dibawa oleh ojek usai kecelakaan. Namun belakangan, dia mengoreksi keterangannya.

Sebelumnya, Fredrich memang pernah menangani kasus-kasus besar. Salah satunya perkara kasus dugaan korupsi 10 mobile crane Pelindo II di Bareskrim Polri. Di kasus itu, Fredrich menjadi kuasa hukum tersangka RJ Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II.

Terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Fredrich ‘melawan’ KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan Setnov sebagai tersangka. Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terdaftar dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel pada 4 September 2017.

Di hadapan wartawan yang menemuinya di RS Medika Permata Hijau, Fredrich menyebutkan Novanto tidak memiliki telepon seluler. Dia pun tidak bisa menghubungi Novanto.

Dalam proses persidangan praperadilan Setnov tidak bisa hadir karena harus dirawat di rumah sakit lantaran sakit. Kemudian, pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Setnov pun bebas dari jerat hukum KPK.

Lebih dari sebulan kemudian, tepatnya pada 10 November KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus serupa. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 31 Oktober.

Setelah menyebut Novanto tak memiliki ponsel, Fredrich malah menyebut baterai ponsel Novanto habis. Saat kecelakaan pun, menurutnya, ajudan Novanto yang menghubunginya.

Fredrich kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 November.

Belum diketahui kapan sidang praperadilan digelar, namun potensi Setnov tidak menghadiri sidang praperadilan itu terbuka lebar, mengingat Ketua Umum Partai Golkar tersebut tengah dirawat di rumah sakit usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Hari ini, Jumat (17/11/2017), Fredrich mengungkapkan kondisi terbaru Novanto. Saat dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangukusumo, kondisi Novanto belum pulih. Bahkan mata Ketua DPR itu tak bisa dibuka. Bila matanya dipaksa dibuka, maka bola matanya bisa berputar.

 

(Baca juga: NETIZEN BEBERKAN KEJANGGALAN SOAL KECELAKAAN SETNOV, SAMPAI CIPTAKAN LAGU DAN GAME)

 

Sumber Berita Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setnov yang Gagal Jadi Pimpinan KPK : Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.