Gara-gara Tanda Tangan Surat Novanto, MAKI Laporkan Fadli ke MKD

Gara-gara Tanda Tangan Surat Novanto, MAKI Laporkan Fadli ke MKD

Gara-gara Tanda Tangan Surat Novanto, MAKI Laporkan Fadli ke MKD

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk melaporkan Wakil Ketua Fadli Zon terkait surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK. Fadli dilaporkan karena meneken surat tersebut dan kemudian dikirim ke KPK.

“Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik pimpinan DPR dan anggota yang mana peristiwa kemarin mengirim surat kepada KPK yang meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9)

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Boyamin mengatakan apa yang dilakukan Fadli Zon tersebut merendahkan harkat dan martabat lembaga legislatif. Terlebih surat itu dikirimkan oleh pihak kesekjenan DPR.

“Itu merendahkan harkat dan martabat DPR. Sehingga kalau toh itu dipahami bahwa itu hanya surat biasa. Dikirim saja lewat pos atau toh Novanto bisa suruh lewat Tiki dan lain-lain. Kenapa harus menyuruh pihak Kesekjenan,” ujarnya.

“Menurut saya berlebihan karena mengirimnya lewat kepala kesekretariatan dewan,” imbuhnya.

Boyamin mengatakan Fadli dapat diberi sanksi karena melakukan tindakan itu. Namun, sanksi yang diberikan tidak akan berat karena hanya termasuk pelanggaran sedang.

“Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang. Namun harus ditindak lanjuti,” tandasnya

Sebelumnya, Fadli Zon mengakui menandatangani surat yang dikirim untuk menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan ketua umum Partai Golkar itu. Surat permintan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) kemarin.

 

 

Baca juga : Tak Terima Survei Kinerja Jokowi Naik, Fadli Zon: Kepuasannya Dimana?

 

 

Sumber berita Gara-gara Tanda Tangan Surat Novanto, MAKI Laporkan Fadli ke MKD : Kumparan, Rilis