Gerindra Ingatkan Bawaslu Sertakan Bukti Bila Mau Panggil Prabowo
Ketua DPP Gerindra Habiburokhman meradang mendengar nama Prabowo akan dipanggil Bawaslu terkait pengakuan La Nyalla soal mahar politik Rp 40 miliar untuk maju Pilgub Jatim. Habiburokhman menyoal standar kerja Bawaslu dan dasar pemanggilan.
“Saya ingatkan itu jauh sekali kalau sampai ke Pak Prabowo. Kita menanyakan bagaimana standar kerja Bawaslu kalau sampai ke Pak Prabowo karena Pak La Nyalla sendiri bilang saya enggak punya bukti, tapi saya berani sumpah pocong,” beber Habiburokhman di Diskusi Radion Sindo Trijaya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).
Menurut Habiburokhman, harus ada bukti awal apabila Bawaslu ingin memanggil Prabowo.
“Kalau kami sepakat saja persoalan ini diusut sehingga terbukti tak benar. Tapi kalau sampai nyebut nama Pak Prabowo ingatkan kawan-kawan seolah olah ingin membuat gimmick ingin buat sesuatu seksi sehingga mendapatkan atensi dari media dan sebagainya. Jangan main main ke situ Bawaslu. Bawaslu ini kan aparat penegak hukum karena ada kewenangan penegakan hukum, juga harus kerja pure secara profesional berdasar bukti yang ada,” urai dia.
Menurut Habiburokhman, pemanggilan seseorang harus berdasarkan bukti.
“Mesti dipahami bahwa dalam pasal 187 jo. 41 di UU Pemilu yang disebut adalah imbalan kalau saksi bukan imbalan. Enggak pantas sampai Prabowo dipanggil tentu kita tidak bisa menerima begitu saja apa dasarnya,” tegas dia.
Baca juga : Klarifikasi Pernyataan La Nyalla, Bawaslu Akan Panggil Prabowo
Sumber berita Gerindra Ingatkan Bawaslu Sertakan Bukti Bila Mau Panggil Prabowo : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.