Google didenda hingga triliunan atas tuduhan pelanggaran
Persidangan AS memerintahkan perusahaan raksasa digital dunia Goggle LLC di bawah konglomerasi Alphabet.
Inc untuk membayar USD425 juta atau setara Rp 6,7 triliun karena malangglar privasi puluhan juta pengguna yang telah memiliki untuk tidak menggunakan fitur pelacakan penggunaan aplikasi.
Pengadilan di San Francicso menjatuhkan putusan pada Rabu setelah sekelompok pengguna Google menuduh raksasa teknologi tersebut.
Terus mengumpulkan data dari aplikasi pihak ketiga meskipun mereka telah mengubah pengaturan akun untuk mencegah praktik tersebut.
Google mengatakan keputusan tersebut salah memahami cara kerja produknya dan berencana untuk mengajukan banding.
“Alat privasi kami memberi orang kendali atas data mereka, dan ketika mereka mematikan personalisasi, kami menghormati pilihan tersebut,” katanya.
Dalam gugat, para penggugat menuduh Google mengumpulkan dan menjual data aktivitas aplikasi seluler pengguna melanggar jaminan privasi yang tercantum dalam pengaturan Web & App Activity.
Gugatan tersebut, yang di jatuhkan pada Juli 2020, mencapai sekitar 98 juta pengguna Google.
Selama persidangan, Google berargumen bahwa data yang di kumpulkan bersifat “nonpersonal” dan “pseudonymous” serta disimpan di lokasi yang “terpisah, aman, dan terenkripsi”.
Selanjutnya, Google telah menghadapi sejumlah gugatan terkait privasi lainnya.
Pada Mei, raksasa teknologi tersebut setuju untuk membayar USD 1,375 miliar (Rp 22.6 triliun) kepada Negara Bagian Texas.
Atas tuduhan pengumpulan geometri wajah dan sidik suara penduduk tanpa persetujuan yang tepat.
Serta melacak lokasi pengguna meskipun telah memilih untuk tidak menggunakan fitur tersebut.
Baca juga: Mobil Presiden Argentina Dilempari Batu oleh Rakyatnya

