Internasional

Google Didenda Hingga Triliunan Atas Tuduhan Pelanggaran

Google didenda hingga triliunan atas tuduhan pelanggaran

Persidangan AS memerintahkan perusahaan raksasa digital dunia Goggle LLC di bawah konglomerasi Alphabet.

Inc untuk membayar USD425 juta atau setara Rp 6,7 triliun karena malangglar privasi puluhan juta pengguna yang telah memiliki untuk tidak menggunakan fitur pelacakan penggunaan aplikasi.

Pengadilan di San Francicso menjatuhkan putusan pada Rabu setelah sekelompok pengguna Google menuduh raksasa teknologi tersebut.

Terus mengumpulkan data dari aplikasi pihak ketiga meskipun mereka telah mengubah pengaturan akun untuk mencegah praktik tersebut.

Google mengatakan keputusan tersebut salah memahami cara kerja produknya dan berencana untuk mengajukan banding.

“Alat privasi kami memberi orang kendali atas data mereka, dan ketika mereka mematikan personalisasi, kami menghormati pilihan tersebut,” katanya.

Dalam gugat, para penggugat menuduh Google mengumpulkan dan menjual data aktivitas aplikasi seluler pengguna melanggar jaminan privasi yang tercantum dalam pengaturan Web & App Activity.

Gugatan tersebut, yang di jatuhkan pada Juli 2020, mencapai sekitar 98 juta pengguna Google.

Selama persidangan, Google berargumen bahwa data yang di kumpulkan bersifat “nonpersonal” dan “pseudonymous” serta disimpan di lokasi yang “terpisah, aman, dan terenkripsi”.

Selanjutnya, Google telah menghadapi sejumlah gugatan terkait privasi lainnya.

Pada Mei, raksasa teknologi tersebut setuju untuk membayar USD 1,375 miliar (Rp 22.6 triliun) kepada Negara Bagian Texas.

Atas tuduhan pengumpulan geometri wajah dan sidik suara penduduk tanpa persetujuan yang tepat.

Serta melacak lokasi pengguna meskipun telah memilih untuk tidak menggunakan fitur tersebut.

Baca juga: Mobil Presiden Argentina Dilempari Batu oleh Rakyatnya

 

Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

20 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.