Nasional

Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA

Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA

Bukan isapan jempol. Ternyata di jagat maya, ada kelompok yang memang menyebar berita hoax dan isu SARA. Salah satunya Group Saracen, yang berhasil diungkap kepolisian.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.

Grup Saracen berhasil diringkus

“JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya,” beber Awi.

Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.

“Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun,” beber Awi.

Grup Saracen berhasil diringkus

Saracen adalah istilah yang digunakan oleh orang Kristen Eropa, terutama pada abad pertengahan untuk merujuk kepada orang yang memeluk Islam (tanpa memperdulikan ras atau sukunya).

Fadil mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015. Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

“Tersangka JAS ini adalah sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah,” imbuhnya.

Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain

“JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous,” sambungnya.

Hal ini diketahui berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun facebook

Foto sampul FB Saracen Cyber Team

Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.

“Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri,” beber Awi.

 

Baca juga : Polisi sebut Ringgo Sosok Cerdas, Soal Menghina Jokowi dan Kapolri

 

 

Sumber berita Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA : detik , kumparan 

 

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.