Nasional

Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45

Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45

Berbagai alasan disampaikan pengacara Habib Rizieq mulai dari umroh, menyelesaikan disertasi sampai menunggui kelahiran anaknya di Yaman.

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku kliennya sudah berniat kembali ke Indonesia pada Minggu (14/5/2017) kemarin dari Malaysia. Namun, ada salah satu hal yang menyebabkan Rizieq urung kembali ke tanah air.

“Jadi begini, sebenarnya Habib (Rizieq) kemarin mau balik, tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir ‘oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya’”, ujar pengacara Rizieq Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi, Senin (15/5/2017).

Baca juga : Tidak Mau Balik, Habib Rizieq Salahkan Pemerintah dan Kepolisian

Kemudian ada kabar baru dari Kuasa hukum imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menjelaskan kliennya tidak pulang ke Indonesia untuk mencegah terjadinya kegaduhan. Rizieq mengkhawatirkan timbulnya reaksi dari umat Islam atas diprosesnya dalam kasus ‘baladacintarizieq’.

Selain itu, Kapitra menerangkan, Rizieq ingin berfokus dalam beribadah di bulan Ramadan. Karena itu, Rizieq saat ini sedang berada di Tanah Suci.

“Ketiga, Habib Rizieq juga ingin fokus, khusyuk beribadah dalam bulan Ramadan. Maka keberadaan beliau di Saudi Arabia,” terangnya.

Setelah menyalahkan Pemerintah dan Kepolisian, kini lewat pengacaranya Habib Rizieq menyalahkan ini semua karena kasus Ahok. Kapitra Ampera, kuasa hukum imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, menyebut kasus yang menimpa kliennya itu terkait dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kapitra menyebut Rizieq diusut karena dia mengusut kasus Ahok.

“Beliau ikut dalam mengawal pengadilan yang memutus Basuki Tjahaja Purnama bersalah,” kata Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).

Adapun polisi menyatakan pengusutan ‘baladacintarizieq’ itu murni penegakan hukum. Ada laporan dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti kepolisian.

Semua alasan diatas adalah bukti bahwa Habib Rizieq seorang yang tidak taat akan hukum, tidak mematuhi hukum, dan tidak menjunjung tinggi hukum.

Terlepas dari segala alasan dan argumentasi akan kasusnya apabila dia taat hukum, maka akan membantu polisi dalam penyelidikan dan penyidikan jikalau Rizieq datang memenuhi panggilan polisi.

Jelas Kali ini bukan hanya setumpuk kasusnya yang menanti di tanah air, namun juga Rizieq sedang mengadakan perlawanan terhadap hukum Indonesia. Dia mengabaikan hukum dan bahkan mengadakan perlawanan.

Ini adalah bentuk kejahatan yang serius dan pelanggaran kepada UUD 45 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

PENJELASAN  PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua,muda maupun anak anak.Pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua di jamin oleh undang undang dasar negara Indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.

Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat hukum.Tidak peduli baik dia pejabat tinggi,Konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum.Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang Insinyur.Dari pak kepala desa sampai Bapak presiden.Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kepada pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu institusi Polri diharap segera menindak Habib Rizieq dan membawanya ke hadapan hukum Indonesia untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Disini ada satu video Habib Rizieq yang juga melecehkan intitusi Polri dan TNI, yang bisa memperkirakan orang seperti apa Habib Rizieq itu :

 

 

 

 

Sumber berita Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45 : detik.com

Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45

 

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.