Hakim Aris Bawono Putuskan Penghentian Kasus Ade Armando Tak Sah
Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.
“Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).
Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.
“Menimbang bahwa ahli tidak konsekuen, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama,” lanjut Aris.
Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.
“Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. SP3 diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015 yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tidak puas dengan pemberian SP3 itu, Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya atas dugaan penistaan agama oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Baca juga : Pengikut Rizieq Fitnah Tentang Kondisi Ade Armando Pasca Mubahalah
Sumber berita Hakim Aris Bawono Putuskan Penghentian Kasus Ade Armando Tak Sah : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.