Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tipikor yang diadilinya.

Suryana ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hendra Kurniawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima suap hingga sebesar Rp 125 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan. “KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka,” kata Basaria, di kantornya, Kamis (7/9).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Sebagai pihak yang diduga pemberi, KPK menetapkan SI sebagai tersangka. SI diduga memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan.

Uang itu diduga untuk meringankan vonis perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson.

Suryana dan Hendra disangka melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan SI sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 6 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

OTT KPK
Pimpinan KPK dan MA menunjukkan barang bukti. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)

Kronologi OTT KPK pada Hakim Tipikor Bengkulu

Agus dalam jumpa pers ini membeberkan kronologi penangkapan:

5 September 2017

– KPK sudah menemukan adanya penarikan uang tunai dari BTN Rp 125 juta

6 September 2017

– Pukul 21.00 WIB

KPK mengamankan DHM (pensiunan panitera), S (PNS), dan D (swasta) di rumah DHM di Bengkulu. KPK menemukan kuitansi bertuliskan panjar pemberian mobil

7 September 2017

– Pukul 00.00 WIB

KPK mengamankan HKU (panitera pengganti) di rumahnya di Bengkulu

– Pukul 01.00 WIB

KPK menyita yang Rp 40 juta di kertas koran di dalam kresek hitam di rumah SI (keluarga terdakwa) di Bengkulu. Sementara SI sendiri ditangkap di Hotel Santika, Bogor siang tadi.

– Pukul 02.46 WIB

KPK mengamankan DSU (Dewi Suryana, hakim Tipikor) di rumahnya di Bengkulu.

“Total lima orang yang dibawa ke Polda Bengkulu, diperiksa dan dibawa ke KPK untuk diproses,” tegas dia.

Kemudian, yang dibawa ke Jakarta. Total ada enam orang yang diamankan setelah SI ditangkap di Bogor. KPK kemudian melakukan pemeriksaan.

– Pukul 21.00 WIB

Tiga orang menjadi tersangka yakni, DSU, HKU, dan SI.

 

 

Sumber Berita Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu KPK Tetapkan Sebagai Tersangka : Kumparan.com