Nasional

Hakim Memvonis Tak Lazim, Ahok dan Jaksa, Bersama Ajukan Banding

Hakim Memvonis Tak Lazim, Ahok dan Jaksa, Bersama Ajukan Banding

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya terkait penodaan agama. Namun tak hanya Ahok, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding.

Ahok divonis 2 tahun penjara setelah majelis hakim menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu melakukan penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Tim pengacara Ahok kini tengah mengambil inisiatif segera mempelajari berkas perkara (inzage) terkait upaya banding yang diajukan. Inzage dilakukan sebelum berkas perkara dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Pengadilan itu harusnya mengirimkan surat ke kita. Kita diminta untuk memeriksa berkas selama satu minggu, tapi belum (ada suratnya). Walau belum, kita coba aktif menghubungi pengadilan,” ujar anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5) kemarin.

Banding yang diajukan tim pengacara Ahok itu tentunya berisi permintaan keringanan. Mereka beranggapan vonis yang dijatuhkan pada Ahok terlalu berat.

Selain itu, berkas perkara banding itu dimaksudkan agar permohonan penangguhan penahanan Ahok dapat diproses. Ahok kini menghuni rumah tahanan (rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya berada di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, jaksa penuntut umum rupanya juga mengajukan banding atas putusan Ahok. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.

Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.

“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5) kemarin.

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

“Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip,” kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider.

Baca juga : Prof. Todung Mulya Lubis Sebut Ada 3 Cacat Hukum Dalam Vonis Ahok

 

 

Sumber berita Hakim Memvonis Tak Lazim, Ahok dan Jaksa, Bersama Ajukan Banding : detik.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.