Hakim Menolak Nota Keberatan Bahar Smith soal Kasus Penganiayaan

Hakim Menolak Nota Keberatan Bahar Smith soal Kasus Penganiayaan

Hakim Menolak Nota Keberatan Bahar Smith soal Kasus Penganiayaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan dua remaja Bahar bin Smith. Hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan.

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut,” kata kata ketua majelis hakim Edison Muhamad dalam sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3).

Selain itu, hakim juga menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” kata Edison.

Dalam putusannya, hakim tidak sepakat dengan nota keberatan yang disampaikan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penganiayaan terhadap dua remaja akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.

“Sidang akan kita lanjutkan sesuai dengan urutan undang-undang. Meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” kata hakim.

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.

Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca juga: BAHAR BIN SMITH MENGANCAM: SAMPAIKAN KE JOKOWI, TUNGGU SAYA KELUAR!

 

Sumber Berita Hakim Menolak Nota Keberatan Bahar Smith soal Kasus Penganiayaan: Cnnindonesia.com