Nasional

Hakim Terima Nadiem jadi Tahanan Rumah, Kasus Chromebook

Hakim terima Nadiem jadi tahanan rumah, kasus Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Anwar permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin malam 11 Mei 2026, dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan terdakwa.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengalihan penahanan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.

Meskipun demikian, majelis menegaskan status tahanan rumah diberikan dengan syarat ketat dan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum

Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem diwajibkan untuk berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari.

Ia dilarang keluar rumah kecuali untuk menghadiri  persidangan, menjalani tindakan operasi medis yang dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2026, serta menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit.

Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar jadwal tersebut, mantan Mendikbudristek itu harus lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Aturan itu dibuat agar alasan kesehatan tidak disalahgunakan selama masa penahanan berlangsung.

Tak hanya pembatasan gerak, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.

Ia pun harus melapor kepada jaksa menuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai bentuk pengawasan rutin selama menjalani tahanan rumah.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.

Ia turut dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan para saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Baca juga: Parah, rupiah makin anjlok Rp17,500 per dolar Amerika Serikat

Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

16 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

18 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

20 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

21 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.