Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting, Jonru Ginting Malah Bilang Begini

Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting, Jonru Ginting Malah Bilang Begini

Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting, Jonru Ginting Malah Bilang Begini

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Senin, 22 Januari 2018. Dalam sidang ini, ketua majelis hakim, Antonio Simbolon, menyatakan menolak keberatan hukum (eksepsi) dari Jonru atas dakwaan jaksa.

“Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Jonru Ginting hingga (ada) putusan pengadilan,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jonru, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada tujuh poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya mengenai dakwaan jaksa yang amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.

Namun hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk pokok perkara. Karena itu, menurut hakim, dakwaan jaksa bisa diterima dan dilanjutkan ke proses sidang berikutnya pada 25 Januari 2018.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Jonru dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama jaksa menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Jonru Ginting tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang menolak eksepsinya. “Saya tidak terlalu peduli, saya serahkan ke kuasa hukum,” ujar Jonru. “Bagi saya, yang penting itu keputusan di akhirat oleh Allah.”

Djudju Berharap Hakim Batalkan Dakwaan Hate Speech Jonru Ginting
Terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 15 Januari 2018. TEMPO/M. Julnis Firmansyah

Eksepsi Ditolak Hakim, Jonru Ginting Malah Bilang Begini

Terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menyatakan tidak peduli majelis hakim menolak keberatan hukumnya (eksepsi) dalam putusan sela yang dibacakan hari ini.

“Saya tidak terlalu peduli, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya Jonru Ginting seusai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur apda Senin, 22 Januari 2018. “Bagi saya yang penting itu keputusan di akhirat oleh Allah yang maha adil, Allahuakbar!”

Jobru Ginting, yang mengenakan baju dan peci putih serta sepatu hitam bermerek Vans, pun mengaku bersyukur dengan putusan hakim yang melanjutkan persidangan perkara ujaran kebencian ini. Dia menyatakan selama di tahanan bisa fokus beribadah dan menulis buku.

Hakim Ketua Antonio Simbolon menjelaskan, keberatan yang diajukan pihak Jonru tersebut sudah sesuai dengan pokok perkara sehingga tidak ada masalah dalam dakwaan yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Januari 2018, untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU,” ujar Antonio.

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, dia didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, didakwa Pasal 156 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jonru Ginting menceritakan pengalamannya selama di tahanan. Dia mengatakan bakal meluncurkan dua buku dalam waktu dekat ini mengenai pengalamannya.

 

(Baca juga: JONRU DIDAKWA 3 PASAL SEKALIGUS, TERANCAM PENJARA 4 HINGGA 6 TAHUN)

 

Sumber Berita Hakim Tolak Eksepsi Jonru Ginting, Jonru Ginting Malah Bilang Begini : tempo.co, tempo.co