Hal-hal Ini Dilarang Bagi Prabowo dan Timses Saat Ibadah di Masjid Kauman
Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana salat Jumat calon presiden Prabowo Subianto di Masjid Agung Kauman Semarang.
Dalam isi surat itu tercantum, kegiatan salat Jumat yang akan dilakukan Prabowo Subianto merupakan kegiatan pribadi. Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan institusinya menerima STTP itu pada Rabu (13/2).
“Di STTP kegiatan pribadi, kalau kegiatan pribadi kita (Panwaslu) enggak bisa melarang orang beribadah, ” kata Amin, Kamis (14/2).
Menanggapi keberatan pihak masjid terkait salat Jumat Prabowo, Amin menegaskan Panwaslu tidak masuk ke ranah tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan bertindak jika kegiatan capres di masjid tersebut diisi dengan kampanye.
“Kemarin ada salah satu pengurus keberatan. Nah Bawaslu tidak masuk di ranah itu, kalau itu kegiatan pribadi monggo. Kecuali konten tempat ibadah dijadikan kampanye, itu tidak boleh,” ujarnya.
Amin juga mengatakan, Panwaslu Kota Semarang akan memantau kegiatan salat Jumat di Masjid Agung Semarang.
“Kita tetap melakukan pemantauan. Benar, tidak digunakan kampanye. Kalau itu dilanggar, padahal STTP-nya kegiatan pribadi bisa kita tindak,” katanya.
Diwawancara terpisah, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin tak ingin berkomentar banyak terkait kegiatan salat Jumat Prabowo di Masjid Kauman. Namun, Rofiudin memastikan akan mengawasi setiap kegiatan capres.
“Kami sudah mengingatkan kepada tim kampanye untuk tidak ada kampanye di tempat ibadah, tidak hanya ini saja tetapi tempat ibadah apapun,” ujar Rofiuddin ditemui di kantornya.
Selain itu, Rofiuddin juga mengimbau kepada relawan atau timses untuk menghindari memakai seragam seperti atribut partai atau timses saat kegiatan esok. Sebab, seragam merupakan bagian dari atribut yang bisa menunjukkan identitaspeserta pemilu.
“Sementara masjid itu kan harus bebas dari kepentingan politik dan juga harus bebas dari atribut parpol serta masjid itu ranah kita untuk beribadah dan tempat umum,” katanya.
Atribut-atribut, kata Rofi, harus dilepaskan ketika masuk dalam lingkungan masjid. Terkait adanya atribut seperti spanduk, poster dan pamflet, Rofi menegaskan hal itu juga tidak diperbolehkan.
“Karena aturannya di halaman itu juga enggak boleh, jaraknya 50 meter dari tempat ibadah,” katanya.
Rofi menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap siapapun tanpa kecuali. Termasuk pengawasan pada capres petahana jika tengah ada kegiatan di wilayahnya.
“Misalnya kunjungan Pak Jokowi, meskipun itu dinas, kami juga awasi karena apa, karena kami harus memastikan bahwa kunjungan tersebut itu tidak ada kegiatan untuk kepentingan politik. Kalau sampai ada dan menggunakan fasilitas negara itu patut sebagai dugaan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Masjid Agung Semarang alias Masjid Kauman, K.H Hanief Ismail mengaku keberatan jika salat Jumat Prabowo di masjidnya digunakan untuk kepentingana kampanye. Hanief mepersilakan Prabowo salat Jumat asal tidak aji mumpung kampanye.
“Kalau mau salat ya silakan, tetapi tidak perlu bawa massa. Khawatir ada yang tidak nyaman,” kata Hanief.
Baca juga : Takmir Keberatan Ramai Atribut Kampanye Prabowo di Sekitar Masjid Kauman
Sumber berita Hal-hal Ini Dilarang Bagi Prabowo dan Timses Saat Ibadah di Masjid Kauman : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.