Harga Opini WTP Kemendes Sebesar Rp 440 Juta
KPK menetapkan dua orang auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dan Irjen Kemendes Sugito dan bawahannya sebagai tersangka penerima suap dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Uang Rp 440 juta diterima agar keduanya memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
“Jadi yang perlu kami sampaikan setelah melakukan pengecekan, KPK melakukan OTT pada Jumat 26 mei 2017 di dua lokasi, yaitu kantor BPK RI dan kedua di kantor Kemendes. Dalam operasi tersebut diamankan 7 orang,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Agus menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap Rochmadi dan Ali Sadli, KPK menemukan sejumlah uang. Uang tersebut adalah uang suap dari Kemendes untuk ‘membeli’ opini WTP.
“Pukul 15.00 WIB sore tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jl Gatot Subroto, di sana diamankan 6 orang, yakni ALS auditor, RS eselon 1, JDP eselon 3 di Kemendes, 1 orang satpam,” jelas Agus.
“Di ruangan ALS ditemukan uang Rp 40 juta yang diduga bagian komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya sudah diserahkan Rp 200 juta,” tegasnya.
Selain Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, KPK juga menetapkan Irjen Kemdes Sugito dan bawahannya JDP sebagai tersangka. Sugito dijadikan tersangka pemberi suap terhadap dua auditor BPK untuk membeli opini WTP.
Baca juga : Terbukti!! Audit BPK Bisa Dibeli untuk Dapat Status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Sumber berita Harga Opini WTP Kemendes Sebesar Rp 440 Juta : kumparan
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.